Edi Hasibuan Dukung Polda Jabar Proses Hukum Habib Bahar Soal Kasus Ujaran Kebencian

Kali ini datang dari Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.

Andi Ahmad S
Senin, 03 Januari 2022 | 18:45 WIB
Edi Hasibuan Dukung Polda Jabar Proses Hukum Habib Bahar Soal Kasus Ujaran Kebencian
Habib Bahar bin Smith saat ditemui di kediamannya di Bogor, Kamis (23/12/2021).[SuaraBogor/Devina]

SuaraBogor.id - Dukungan terus mengalir untuk Polda Jawa Barat dalam menindak kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Habib Bahar.

Kali ini datang dari Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.

Edi mengatakan Polda Jabar bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Habib Bahar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, kata dia, penyidik Polda Jabar dalam menangani kasus ini sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum.

Baca Juga:Momen Haru Habib Bahar Sebelum Datangi Polda Jabar, Bersimpuh Cium Kaki Ibunda

Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara ujian kebencian yang dilakukan Habib Bahar saat berceramah di Bandung.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tanpa mengenal siapapun dia.

"Sebab, setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," katanya.

Dia mengatakan masyarakat mengharapkan tidak boleh ada ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara.

"Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," katanya.

Baca Juga:Status Habib Bahar bin Smith Masih Saksi, Kasusnya Lanjut ke Penyidikan

Menurut pemerhati kepolisian ini, setiap melihat pelanggaran hukum, polisi juga tidak boleh melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," kata dosen hukum pidana ini.

Dia meminta dalam proses hukum, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini