SuaraBogor.id - Warga Pandeglang, Banten dihebohkan dengan adanya rumah makan milik seorang kepala desa menjual barang haram yakni minuman keras (Miras).
Hal tersebut membuat geram sejumlah tokoh agama dan aktivis setempat. Diketahui, seorang kepala desa yang memiliki rumah makan dan jual miras itu ada di Kecamatan Cigeulis.
Untuk diketahui, rumah makan yang ada di Desa Banyuasih tersebut kedapatan menjual minuman keras (Miras) oleh Satpol PP Pandeglang.
Tokoh agama dan aktivis pun langsung datang ke kantor sekretariat daerah Kabupaten Pandeglang, untuk memberikan surat pernyataan kepada Bupati pada Senin 10 Januari 2022.
Baca Juga:Sopir Avanza Mabuk Tak Pakai Baju di Pinggir Jalan Sukawati Diangkut Polisi
Namun karena Bupati tidak ada di kantor, surat pernyataan tersebut diserahkan dan diterima oleh bagian Humas dan Asisten Daerah Setda Pandeglang.
Salah satu poin dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani tokmas, toga, tokoh pemuda dan masyarakat Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, yaitu penutupan aktivitas di rumah makan tersebut secara permanen dan tindak tegas oknum nya.
Salah seorang tokoh Agama Kecamatan Cigeulis, Pandeglang Ustadz Ujang Samsul Maarif mengungkapkan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap rumah makan tersebut. Meski rumah makan itu sudah ditutup oleh petugas Satpol PP Pandeglang. Akan tetapi, ada tindakan lain atas pelakunya.
“Kami mendesak Pemda secepatnya menutup permanen rumah makan itu. Dan jangan memberikan izin operasi, meski memang rumah makan itu sudah disegel oleh Polpp. Tapi kami khawatir masih tetap beroperasi,” ungkap Ujang, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).
Dirinya menduga, rumah makan penjual miras diduga milik oknum kepala desa setempat. Bahkan, rumah makan tersebut diduga telah mendapat rekomendasi dari Kecamatan Cugeulis.
Baca Juga:Operasi Pekat, Sat Samapta Polres Karanganyar Sita Puluhan Botol Miras
“Kami sangat mengutuk keras dengan usaha yang dijalankan oleh kepala desa yang diduga menyediakan tempat dan miras, bahkan diduga pula dijadikan tempat berkumpulnya wanita penghibur,” katanya.
Dia meminta, Bupati Pandeglang Irna Narulita untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum kepala desa dengan beroperasinya rumah makan yang kedapatan menjual barang haram tersebut.
“Kami minta Bupati untuk secepatnya memberikan sanksi tegas kepada kepala desa berupa pemberhentian dari jabatannya,” tegasnya.