Heboh, Rumah Makan Milik Kades Jual Minuman Keras, Tokoh Agama dan Aktivis Langsung Ngadu ke Bupati

Untuk diketahui, rumah makan yang ada di Desa Banyuasih tersebut kedapatan menjual minuman keras (Miras) oleh Satpol PP

Andi Ahmad S
Kamis, 13 Januari 2022 | 13:59 WIB
Heboh, Rumah Makan Milik Kades Jual Minuman Keras, Tokoh Agama dan Aktivis Langsung Ngadu ke Bupati
Ilustrasi miras. [Foto: Bantenhits.com]

SuaraBogor.id - Warga Pandeglang, Banten dihebohkan dengan adanya rumah makan milik seorang kepala desa menjual barang haram yakni minuman keras (Miras).

Hal tersebut membuat geram sejumlah tokoh agama dan aktivis setempat. Diketahui, seorang kepala desa yang memiliki rumah makan dan jual miras itu ada di Kecamatan Cigeulis.

Untuk diketahui, rumah makan yang ada di Desa Banyuasih tersebut kedapatan menjual minuman keras (Miras) oleh Satpol PP Pandeglang.

Tokoh agama dan aktivis pun langsung datang ke kantor sekretariat daerah Kabupaten Pandeglang, untuk memberikan surat pernyataan kepada Bupati pada Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga:Sopir Avanza Mabuk Tak Pakai Baju di Pinggir Jalan Sukawati Diangkut Polisi

Namun karena Bupati tidak ada di kantor, surat pernyataan tersebut diserahkan dan diterima oleh bagian Humas dan Asisten Daerah Setda Pandeglang.

Salah satu poin dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani tokmas, toga, tokoh pemuda dan masyarakat Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, yaitu penutupan aktivitas di rumah makan tersebut secara permanen dan tindak tegas oknum nya.

Salah seorang tokoh Agama Kecamatan Cigeulis, Pandeglang Ustadz Ujang Samsul Maarif mengungkapkan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap rumah makan tersebut. Meski rumah makan itu sudah ditutup oleh petugas Satpol PP Pandeglang. Akan tetapi, ada tindakan lain atas pelakunya.

“Kami mendesak Pemda secepatnya menutup permanen rumah makan itu. Dan jangan memberikan izin operasi, meski memang rumah makan itu sudah disegel oleh Polpp. Tapi kami khawatir masih tetap beroperasi,” ungkap Ujang, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).

Dirinya menduga, rumah makan penjual miras diduga milik oknum kepala desa setempat. Bahkan, rumah makan tersebut diduga telah mendapat rekomendasi dari Kecamatan Cugeulis.

Baca Juga:Operasi Pekat, Sat Samapta Polres Karanganyar Sita Puluhan Botol Miras

“Kami sangat mengutuk keras dengan usaha yang dijalankan oleh kepala desa yang diduga menyediakan tempat dan miras, bahkan diduga pula dijadikan tempat berkumpulnya wanita penghibur,” katanya.

Dia meminta, Bupati Pandeglang Irna Narulita untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum kepala desa dengan beroperasinya rumah makan yang kedapatan menjual barang haram tersebut.

“Kami minta Bupati untuk secepatnya memberikan sanksi tegas kepada kepala desa berupa pemberhentian dari jabatannya,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak