Dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56. [Antara]
Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Kadishub Depok Eko Herwiyanto
Eko Herwiyanto merupakan tersangka kasus dugaan mafia tanah
Andi Ahmad S
Kamis, 13 Januari 2022 | 20:21 WIB

BERITA TERKAIT
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
09 April 2025 | 23:06 WIB WIBREKOMENDASI
News
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
16 April 2025 | 21:02 WIB WIBTerkini