SuaraBogor.id - Mantan istri pesepakbola nasional, Bambang Pamungkas (Bepe), Amalia Fujiawati menyerahkan hasil DNA ke Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Amalia Fujiawati diperiksa menjadi saksi atas kasus tuduhan pencemaran nama baik pada Rabu (20/1/2022) kemarin.
“Kedatangan saya atas memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Saya kesini dengan itikad baik,” kata Amalia.
Perempuan yang dinikahi secara siri pada 2018 ini, dilaporkan Bepe secara langsung ke Polres Metro Depok pada 15 September 2021.
Baca Juga:Sosok Ini Sebut Gala Sky Masih Punya Ayah Kandung
Tak berhenti sampai disana, selanjutnya Amalia juga melaporkan Bepe pada Desember 2021 ke Polda Metro Jaya dengan laporan penelantaran anak.
“Saya juga baru tau, kalau saya dilaporkan terlebih dulu sebelum saya melaporkan ke Polda dengan laporan penelantaran anak” paparnya.
Kehadiran Amalia yang didampingi Kuasa Hukum, dalam menyampaikan hal-hal yang yang harus diberikan soal fakta dan kebenaran yang terjadi.
Amalia menegaskan, yang disampaikan kepada penyidik terkait kebenaran bahwa anak tersebut adalah anak dari Bambang Pamungkas.
“Saya sampaikan apa adanya dan sesuai kebenaran kalau ini memang anaknya Bepe,” tegasnya.
Baca Juga:Polisi Periksa Mantan Istri Bambang Pamungkas Amalia Fujiawati Soal Pencemaran Nama Baik
Menurut Kuasa Hukum Amalia, Dahyung, kliennya dilaporkan Bepe atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana yang dimaksud Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
“Tuduhannya Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE,” terang Dahyung saat dikonfirmasi.
“Dipastikan ada unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam tuduhan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Namun dipastikan, kehadiran kliennya untuk memberi klarifikasi sesuai fakta yang terjadi, yaitu suatu bukti hasil DNA yang membuktikan bahwa itu anak dari Bepe dengan Amalia.
“Tadi yang pasti memberikan bukti hasil DNA anak dari Bepe bersama Amalia,” tutupnya.