SuaraBogor.id - Sandi Butar-Butar menduga ada oknum yang berusaha mengalihkan fokus Kejari Depok dalam mengusut skandal korupsi di Dinas Damkar Depok.
Karena itu, anggota Dinas Damkar yang melaporkan dugaan korupsi di instansinya ini meminta Kejari tidak terpengaruh.
"Saya yakin Kejari Depok tetap kuat. Jangan pernah takut pada oknum-oknum yang berusaha mengalihkan fokus dari kasus-kasus di Kejari Depok," kata Sandi melalui keterangan video, Selasa (25/1/2022).
Menurut Sandi, dirinya pun kerap menerima ancaman dalam perjuangannya mengungkap skandal korupsi di Dinas Damkar Depok.
Baca Juga:Suasana Rumah Duka Maura Magnalia Madyaratri Putri Sulung Nurul Arifin di Puri Cinere Depok
Tidak hanya fisik, ancaman yang ia terima sampai ke arah psikis dan pembunuhan karakter.
Salah satunya saat ia viral karena dituding membawa sajam, seolah berniat mengancam Kepala Dinas Damkar di ruangannya.
Padahal, Sandi meluruskan, saat itu dia membawa tongkat. Namun entah kenapa, ceritanya diputarnalikkan oknum tidak bertanggung jawab.
"Itukan bermanfaat. Damkar itu dibekali, bahkan digudang aja kita dibekali golok buat tebanhg pohon, kampak," bebernya.
Bahkan, Sandi sempat mendengar desas-desus ada pihak yang sedang mencari-cari aibnya.
Baca Juga:1 Pegawai Positif Covid-19, Diskominfo Kota Depok Dilockdown Sementara
"Misalnya dulu waktu kuliah pernah ini, ini, ini. Pernah nakal," tukasnya.
Menurut Sandi, ancaman atau pengalihan isu sudah menjadi resiko bagi orang yang ingin menguak kebenaran.
Dia berharap agar Kejari tetap semangat dan percaya masyarakat tidak akan termakan fitnah.
"Semangat. Saya yakin bisa," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejari Depok telah menetapkan 3 orang tersangka dalam skandal korupsi di Dinas Damkar Depok.
Skandal ini terdiri dari 2 klaster perkara berbeda, berdasarkan perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana korupsi.
Klaster pertama, dalam peristiwa belanja seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017 dan 2018.
Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp250 juta.
Klaster kedua, terkait pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016 sampai 2020.
Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 Miliar.
Mantan Sekretaris Dinas Damkar Depok, Agung Sugiharti ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster perkara belanja PDL.
Sedangkan mantan Bendahara di Dinas Damkar Depok, Acep dan seorang Kepala Seksi di Dinas Damkar Depok, Wahyu Indrasantoso menjadi tersangka untuk klaster perkara pemotongan gaji tenaga honorer.
Kontributor : Immawan Zulkarnain