SuaraBogor.id - Istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan dihapus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal itu diungkapkan langsung ketua KPK Firli Bahuri.
Menurutnya, yang sebelumnya istilah OTT akan diganti menjadi Tangkap Tangan.
"Perkenankan kami untuk menyampaikan tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan," ujarnya, mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Kamis (27/1/2022).
Jenderal bintang tiga itu menegaskan tidak lagi menggunakan istilah OTT saat melakukan penangkapan kasus korupsi.
Baca Juga:Ajukan Bukti Baru Tuduhan KKN Kaesang dan Gibran, Dosen UNJ Yakin KPK Bertindak Adil
Dia memastikan kalau KPK hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan bagi tersangka yang melakukan tindak pidana.
Firli juga menjelaskan alasan tak lagi digunakannya istilah OTT dalam proses penangkapan korupsi.
Pasalnya OTT sebelumnya tak pernah dikenal dalam sejarah hukum di Indonesia.
"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," jelasnya.
Dirinya pun menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.
"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kami sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya,” pungkusnya.