SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya tidak akan mengeluarkan izin untuk cafe atau restoran dan hotel yang menjual alkohol di atas lima persen.
Ketegasan sikap seperti itu, bukan baru sekarang dinyatakan. Sebab dalam hal peredaran dan penjualan minuman beralkohol, ada aturan yang terbit sudah sejak lama.
“Kebijakan kami di atas lima persen tidak bisa. Saya tidak akan mengizinkan ada alkohol di atas lima persen. Harus ada rekomendasi, dan rekomendasi itu tidak akan pernah kami berikan,” kata Bima Arya, Kamis (27/1/2022).
Setidaknya, sikap itu merujuk pada ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Walikota Bogor No 74 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan langsung minuman beralkohol.
Baca Juga:Bima Arya Sebut Ridwan Kamil Calon Terbaik Pilpres 2024, PAN Siap Beri Karpet Biru
Bima memberikan peringatan kepada para pengelola tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang kedapatan menjual miras dengan kadar alkohol di atas lima persen. Pengelola akan diberi peringatan dan minuman beralkoholnya disita.
“Apabila ketika sidak lagi dan ditemukan, ya pasti akan kita tutup. Kita segel,” tegas Bima.
Sikap tegas yang ditunjukan Pemerintah Kota Bogor dalam hal itu, menunjukan upaya untuk menguatkan sebuah jati diri. Kota Bogor adalah kota berkarakter sebagai kota ramah keluarga dan religius.
Penjualan minuman beralkohol yang aktivitas konsumsinya kerap memunculkan banyak efek negatif, menjadi tidak relevan dengan karakter Kota Bogor.
Dalam hal ini, Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bogor Muhamad Yunus mendukung sikap Pemerintah Kota Bogor untuk bersikap tegas, terhadap pihak-pihak yang cenderung akan mencemari nama baik kota Bogor sebagai kota ramah bagi keluarga dan kota yang religius.
Baca Juga:Pabrik Miras Oplosan di Palembang Digerebek, Omzet Ratusan Juta
“Saya mendorong Pemerintah Kota Bogor menegakan perda secara tegas terkait dengan perdagangan miras. Sehingga kemudian jika ada yang berani melakukan perdagangan miras, Pemerintah Kota Bogor tidak hanya sebatas melakukan pengawasan saja. Tapi juga melakukan tindakan,” katanya.