Disdik Jabar Cabut Larangan PTM di Bogor dan Depok

Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tanggal 31 Januari 2022.

Andi Ahmad S
Senin, 31 Januari 2022 | 13:31 WIB
Disdik Jabar Cabut Larangan PTM di Bogor dan Depok
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraBogor.id - Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Disdik Jawa Barat mencabut larangan PTM jenjang SMA sederajat di Bogor dan Depok.

SMA, SMK dan SLB yang sempat dilarang menggelar PTM pada 31 Januari hingga 8 Februari, kini diizinkan kembali sejak Selasa (2/2/2022).

Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tanggal 31 Januari 2022.

Ketua KCD Wilayah II, I Made Supriatna mengatakan bahwa edaran ini mencabut ketentuan yang diatur dalam edaran yang terbit 3 hari sebelumnya, Nomor 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tanggal 28 Januari 2022.

Baca Juga:15 Anggota GMBI Diamankan Polisi di Perbatasan Bekasi-Cileungsi dan Cianjur-Jonggol

"Mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bogor dan Kota Depok dimulai tanggal 2 Februari 2022," tulis Made dalam surat edarannya.

Dalam edarannya, Made pun menegaskan bahwa pelaksanaan PTM di Bogor dan Depok harus berpedoman penuh pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI Indonesia.

Keputusan yang dimaksud sebagaimana yang dimuat dalam Surat Keputusan nomor: 05/KB/2021, Nomor: 1347 tahun
2021, Nomor: HK. 01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor: 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Tiap satuan pendidikan diimbau untuk menjalankan segala ketentuan pokok dalam SKB 4 Menteri ini," tukasnya.

Made pun meminta sekolah mematuhi segala aturan yang ditetapkan dalam peraturan masing-masing Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:Pengguna KRL di Stasiun Bogor, Bekasi Berkurang Jelang Libur Imlek

"Sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut," imbuh Made.

Selain mencabut larangan PTM, Made mengingatkan protokol kesehatan bila ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah.

"Apabila terkonfirmasi atau terpapar Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit atau karantina, dan melaporkan kepada satgas Covid-19, serta menghentikan sementara PTMT sekurang-kurangnya 14 x 24 jam," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluarkan seruan terkait kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Mulai Senin, 31 Januari 2022 PTM dihentikan sementara sampai 8 Februari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di lingkungan cabang dinas pendidikan wilayah II.

“Menindaklanjuti surat kami nomor: 0338/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tanggal 24 Januari 2022 dan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai penanggulangan penanganan Covid-19 pada pelaksanaan PTMT,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, I Made Supriatna.

Dalam surat tertulis seluruh SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II wajib menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring atau PJJ.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini