Dalam surat tertulis seluruh SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II wajib menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring atau PJJ.
Kontributor : Immawan Zulkarnain