Fakta Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Pelatih Futsal di Bogor

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa, tersangka yang merupakan pelatih fustal

Andi Ahmad S
Senin, 07 Februari 2022 | 19:26 WIB
Fakta Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Pelatih Futsal di Bogor
Pelaku pencabulan oknum pelatih futsal, saat dipajangkan di Polres Bogor [Devina/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual Gopal Junior yang merupakan pelatih futsal di sejumlah sekolah di Bogor.

Diketahui, Gopal Junior merupakan tersangka pelecehan seksual sesama jenis murid didiknya di olah raga futsal.

Terkait hal itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa, tersangka yang merupakan pelatih fustal itu diduga melakukan tindak pidana pornografi, informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE dan Pornografi, Sat Reskrim Polres Bogor akhirnya mengamankan tersangka MN alias GJ,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga:Wakil Ketua MPR RI Sebut Kebijakan Pemindahan IKN Sudah Tepat, Meski Keinginan Soeharto Pindah ke Jonggol Bogor

Lanjutnya Iman mengatakan, dalam menjalankan aksinya, modus sang pelatih futsal cabul tersebut mengiming-imingi korban dengan beragam kemudahan. Salah satunya, lebih mudah menjadi pemain inti dari tim futsal sekolahnya.

“Modus pelaku atau tersangka MN alias GJ dalam tindak pidana pornografi dan ITE dengan cara mengiming-imingi para korban menjadi pemain inti dari kesebelasan atau tim futsal sekolahannya,” tambahnya.

Hingga kini, sebanyak 15 orang anak lelaki dibawah umur telah menjadi korban dugaan tindak pidana pornografi serta informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilakukan tersangka MN alias GJ.

Atas perbuatannya tersebut, GJ dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 37 juncto pasal 11 atau pasal 32 serta Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuma pidana penjara maksimal selama 6 tahun.

“Dengan pasal maupun UU tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun,” ujarnya.

Baca Juga:Pelatih Futsal di Bogor Viral Lecehkan Sesama Jenis Ditangkap, Ternyata Pernah Jadi Korban Asusila

Namun, Iman menerangkan jajarannya akan mengenakan pasal dan UU lainnya apabila dalam perkembangan penyelidikan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada para korbannya.

Mantan Kapolres di Tangerang ini juga mengungkapkan, fakta Gopal sebenarnya juga merupakan korban pencabulan. Hal itu terungkap dari pemeriksaan.

“Yang bersangkutan pernah menjadi korban. Kami terus coba bantu yang bersangkutan untuk kembali seperti semula. Kami datangkan psikolog dan dokter untuk menangani akibat perbuatan tersebut,” kata Iman.

Iman tak merinci bagaimana Gopal Junior bisa menjadi korban pencabulan. Namun Gopal disebut mengalami tindakan asusila itu pada 2013.

“Pada 2013, sejak di SMP,” ucap Iman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini