Langgar Jam Operasional Perbup Bogor, Truk Tambang Diputar Balik di Ciseeng

Sekeretaris Camat (Sekcam) Ciseeng Agus Sopiyan mengatakan, pihaknya telah memutar baik kembali truk tambang yang melanggar jam operasional.

Andi Ahmad S
Selasa, 08 Februari 2022 | 20:02 WIB
Langgar Jam Operasional Perbup Bogor, Truk Tambang Diputar Balik di Ciseeng
Petugas Gabungan Putar Balik Truk Tambang di Bogor [Bogordaily -jaringan Suara.com]

SuaraBogor.id - Sejumlah truk tambang yang melintas di Jalan Raya Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat diputar balik kembali karena melanggar Peraturan Bupati Bogor (Perbup Bogor) petugas gabungan.

Sekeretaris Camat (Sekcam) Ciseeng Agus Sopiyan mengatakan, pihaknya telah memutar baik kembali truk tambang yang melanggar jam operasional.

“Kendaraan truk tronton diputar balikan karena menggar jam oprasional, diatur dalam Perbub nomer 120 tahun 2021. Truk yang bermuatan atau kosongan diputar balik jika melanggar jam oprasional,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Sekcam mengatakan, penegakan perbub melibatkan dari Dishub, Koramil dan satpol PP. Kendaraan yang melanggar jam oprasional yang diatur dalam perbub diputar balik, berjalan kondusif.

Baca Juga:Hari Pers Nasional, Politisi Gerindra Minta Jurnalis Tak Turunkan Kualitas Berita

“Dinas Perhubungan kabupaten Bogor di bantu Muspika Ciseeng, terus berupaya memutar balikan kendaraan truk tronton yang melanggar jam oprasional, sejauh ini berjalan kondusif,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi selama 1 minggu lanjut Agus. Tapi di lapangan masih saja banyak truk yang membandel.

“Penindakan pelanggar jam oprasional kendaraan truk tambang, akan melibatkan Dinas Perhubungan dan Kepolisian, saat ini masi koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.

Sementara itu menurut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Pol PP Kabupaten Bogor tegas terkait dengan Perbub 120 soal aturan jam operasional truk tambang yang dinilainya masih banyak dilanggar oleh para penguasa angkutan truk tambang.

Sejak awal Asep Wahyuwijaya sudah setuju dengan Perbub 120 yang dibuat l Bupati Bogor Ade Yasin untuk mengurai kemacetan di beberapa wilayah Kabupaten Bogor salah satunya wilayah Barat.

Baca Juga:Dandim 0606 Sebut Covid-19 Varian Omicron di Kota Bogor Terkendali

“Namun aturan dan Perbub itu yang sudah di sah kan, harus jelas dan harus ada ketegasan. Kalau masih ada yang membandel tolong Dishub dan Pol PPnya juga berperan aktif dan tegas,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini