SuaraBogor.id - Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Saat dikonfirmasi, Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi membenarkan, terkait pemanggilan oleh KPK sebagai saksi kasus tersangka Rahmat Effendi.
Namun, saat ditanya, apakah pemanggilannya terkait Villa di Puncak Bogor milik Rahmat Effendi, dirinya tidak menjawab.
"Betul saya ada panggilan untuk keterangan sewaktu saya menjabat sebagai Camat Cisarua, " singkatnya saat dihubungi Suarabogor.id, Senin (28/3/2022).
Baca Juga:Andi Arief Bantah KPK Punya Rumah di Cipulir: Alamat KTP Saya di Lampung
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tiga anak Rahmat Effendi tersebut adalah Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, dan Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.
"Hari ini, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Ali.
Selain tiga anak Rahmat Effendi tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.
Mereka adalah Camat Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Deni Humaedi Alkasembawa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, dan pegawai negeri sipil (PNS) Engkos.
Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:MUI Kota Bekasi Persilahkan Warung Makan Beroperasi Saat Puasa, Pedagang: Indahnya Toleransi
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
- 1
- 2