Tindaklanjuti Aspirasi Warga, DPRD Kota Bogor Mediasi Persoalan Warga BMW dengan Pihak Developer

Pihak pengembang hingga saat ini belum membangun PSU di perumahan BMW.

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Senin, 04 Juli 2022 | 16:06 WIB
Tindaklanjuti Aspirasi Warga, DPRD Kota Bogor Mediasi Persoalan Warga BMW dengan Pihak Developer
Mediasi persoalan warga BMW dengan pihak developer di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (27/6/2022). (Dok: DPRD Kota Bogor)

“Insya Allah mulai Juni ini juga kami akan selesaikan beberapa permasalahan yang sempat tertunda. Empat bulan terakhir kami baru selesai memetakan berbagai persoalan. Terutama setelah ganti kepemilikan PT Manakib Realty. Selanjutnya kami akan tuntaskan berbagai program satu per satu dibawah kepemilikan yang baru. Ada program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang”, jelasnya.

Bahkan ia memastikan dalam waktu dua bulan kedepan, beberapa masalah seperti lampu penerangan, jalan rusak, drainase rusak, dan beberapa infrastruktur lain akan dilakukan pengerjaan penyelesaiannya, termasuk pembangunan pagar perumahan. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I Safrudin Bima mengingatkan pihak pengembang untuk memenuhi kewajibannya.

“Ini masalah hak dan kewajiban. Warga sudah memenuhi kewajiban pembayaran. Maka, warga berhak mendapatkan haknya dan pengembang harus menunaikan kewajibannya,” jelas Safrudin.

Baca Juga:Sekap Tiga Satpam di Bogor, Perampok Kuras Habis Laptop Sekolah, Kerugian Mencapai Rp 15 Juta

Lusiana Nurissiyadah yang mewakili Komisi III menekankan bahwa masalah jual beli adalah masalah prinsip, dimana penjual harus memenuhi kewajibannya karena dimensinya dunia akhirat.

“Selain masalah perbaikan sarana dan infrastruktur, pengembang juga harus berpikir bahwa ini adalah masalah prinsip yang harus dipertanggungjawabkan baik kepada warga maupun kepada Yang Kuasa,” kata Lusiana.

Menguatkan Safrudin dan Lusiana, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar menggarisbawahi tentang progress yang harus dicapai oleh pihak pengembang.

“Regulasi sudah jelas. Kami meminta agar pengembang perumahan punya kesungguhan dan itikad baik untuk menyelesaikan satu demi satu aspirasi. Harus ada progressnya. Ada regulasi yang mengatur penyerahan PSU dengan kondisi baik ke Pemkot secara parsial. Sehingga warga merasakan haknya terpenuhi. Ini demi terwujudnya ketentraman dan kenyamanan sebagaimana diatur dalam Perda No 1 Tahun 2021,”tegas Karnain.

Hasil Kesimpulan Mediasi

Baca Juga:Libur Sekolah, Ajak Keluarga ke Bogor Food Festival, Yuk!

Setelah mendengarkan semua penjelasan dari pihak warga, pihak pengembang, dan masukan dari BPN serta SKPD Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyimpulkan empat poin kesimpulan yang harus ditindaklanjuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini