SuaraBogor.id - Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan sinyal positif terkait usulan KPU RI bahwa peserta Pemilu 2024 boleh berkampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.
Sinyalemen itu datang dari Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. Menurutnya, berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan diatur dalam regulasi.
“PAN setuju dan mendukung KPU bahwa partai politik, calon legislatif, atau pasangan calon presiden/wakil presiden dapat berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan dengan merujuk pada Pasal 280 ayat 1 (h) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Viva Yoga di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Dia mengatakan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu itu melarang bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, tetapi tidak melarang berkampanye.
Baca Juga:Akomodir Terbentuknya Tiga DOB Papua, Anggota DPR: Tidak Perlu Revisi UU Pemilu dan Perppu
Karena itu, Viva Yoga mengusulkan, yakni pertama, setiap kampus dan lembaga pendidikan yang akan mengundang peserta pemilu dan calon harus membuat pakta integritas akan bertindak adil, jujur, menjunjung tinggi muruah universitas sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas akademis, obyektif, dan inklusif.
“Kedua, tujuan peserta pemilu berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan adalah untuk meningkatkan partisipasi serta kesadaran politik mahasiswa sebagai pemilih cerdas, mandiri, tidak golput, dan skeptis,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, para mahasiswa sebagai calon pemilih perlu mengetahui dan memahami visi, misi, program, janji politik peserta pemilu, dan calon anggota legislatif. Hal itu, menurut Viva, apabila peserta Pemilu 2024 menang atau terpilih, maka ada catatan dan rekam janji yang harus ditunaikan.
Sementara yang ketiga, mendekatkan calon pemilih kepada peserta pemilu atau caleg melalui kampanye model diskusi karena akan semakin meningkatkan kualitas pemilu.
Menurut dia, PAN saat ini sedang mengkaji bahan dan materi kampanye di kampus atau lembaga pendidikan untuk mendekatkan diri dengan basis konstituen agar pelembagaan demokrasi semakin berkualitas dengan terwujudnya pemilu berintegritas.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan peserta pemilu boleh berkampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus terpenuhi.
"Nah pertanyaannya adalah boleh dilakukan di mana saja?. Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kamus, pesantren, tetapi ingat ada catatannya," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H, kata Hasyim, menyebutkan larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, serta tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Kemudian, lanjut Hasyim, penjelasan pasalnya menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," kata dia.
Catatan lainnya, menurut Hasyim, setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus.
"Tapi harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semua. Kalau partainya ada 16, ya keenambelas partai diberikan kesempatan sama," kata Hasyim.
Kesempatan kampanye yang diberikan, kata dia, harus sama, baik soal jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye yang dilakukan peserta pemilu.[Antara]