Terkait Distribusi Beras Bansos di Depok, JNE Sebut Tidak Ada Pelanggaran Yang Dilakukan

Bantuan sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang diduga dikubur di sebuah lahan dekat gudang JNE Depok.

Andi Ahmad S
Minggu, 31 Juli 2022 | 16:25 WIB
Terkait Distribusi Beras Bansos di Depok, JNE Sebut Tidak Ada Pelanggaran Yang Dilakukan
Logo JNE - (SuaraJogja.id/HO-JNE)

SuaraBogor.id - Usai video viral temuan bantuan sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang diduga dikubur di sebuah lahan dekat gudang JNE Depok, pihak perusahaan yang berdiri tahun 1990 ini akhirnya buka suara.

VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi mengatakan, pihaknya memberikan tanggapan terkait pemberitaan distribusi beras bantuan sosial.

Ada Lima poin tanggapan soal viral bansos presiden diduga dikubur tersebut.

1. JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun 1990 oleh Alm. Bapak H.
Soeprapto Soeparno, dalam menjalankan bisnis selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi,
menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal
perusahaan.

Baca Juga:Mengenal Perusahaan JNE Yang Didirikan Tahun 1990, Kini Diduga Kubur Bansos Presiden di Lahan Wilayah Depok

2. Sebagai perusahaan Nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE terus
berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta
pemerintah. Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung
program Pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada
masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait.

3. Dalam menjalankan bisnis JNE selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu
menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin.

4. Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang
dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai
dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.

5. JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku
apabila diperlukan.

"Besar harapan kami penjelasan dan klarifikasi ini menjadi informasi bermanfaat agar tidak terjadi
kesalahpahaman atas hal yang terjadi tersebut," katanya dalam pesan tertulis yang diterima Suarabogor.id, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:Viral Satu Kointener Bansos Jokowi Ditemukan Terkubur di Lahan: Hanya Mementingkan Memperkaya Diri

"Mengingat pentingnya klarifikasi ini dan juga merupakan hak jawab kami, maka mohon kerja sama rekan-
rekan untuk dapat membantu menayangkan berita klarifikasi ini," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini