Agen Judi Online Higgs Domino Ini Nekat Jualan di Serambi Mekkah, Begini Ujungnya

"Penangkapan terhadap permainan judi chip higgs domino tersebut berdasarkan informasi warga," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 05 September 2022 | 06:00 WIB
Agen Judi Online Higgs Domino Ini Nekat Jualan di Serambi Mekkah, Begini Ujungnya
ILUSTRASI - Higgs Domino Island haram

SuaraBogor.id - Masyarkat Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh dibuat resah oleh aktivitas judi online di wilayah mereka. Warga yang kesal akhirnya melaporkan aktivitas perjudian itu ke polisi.

Buntutnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap penjual (agen) dan pembeli chip higgs domino di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

"Penangkapan terhadap permainan judi chip higgs domino tersebut berdasarkan informasi warga, karena warga setempat sudah sangat resah dengan permainan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Minggu (4/9/2022).

Ryan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Gampong Punie, Aceh Besar terhadap seorang pembeli chip tersebut berinisial BAR (33). Ia membelinya dari BUR (40) seharga Rp 1,8 juta sebanyak 30 B (billion).

Baca Juga:Tandang ke Markas Persiraja, PSMS Percaya Diri dan Siap Bawa Pulang Poin Penuh

Namun, saat pada transaksi itu baru dilakukan pembayaran senilai Rp 800 ribu, karena para pembeli lainnya belum melunasi uang dari pembelian tersebut.

"Dari tangan BAR disita dua unit HP merek Vivo yang berisikan 8B dalam dua akun higgs domino beserta uang hasil pembeliannya," ujarnya lagi.

Setelah diinterogasi di lapangan, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kemudian, ujar Ryan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh juga melakukan penyelidikan di salah satu Counter Handphone di Gampong Geuceu Inem Banda Aceh.

Di sana, pihaknya kembali menemukan pembeli dan penjual chip higgs domino yang sedang melakukan transaksi jual beli.

Baca Juga:Kaisar Sambo Dapat Julukan Baru dari Ketua Komnas HAM? Bos Mafia..!

Dari tangan penjual, YI (26) warga Lhoong Aceh Besar disita handphone Redmi Note 5A dengan dua akun sebanyak 90,036 B dan uang hasil penjualan sebesar Rp4,6 juta.

Pembeli berinisial RUS (36), warga Pidie Jaya juga dibawa oleh tim opsnal beserta satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti.

"Akhirnya keempat pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kompol Ryan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini