Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Bebas, Publik Soroti Wajahnya: Makin Glowing

Sontak, kabar itu mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Andi Ahmad S
Selasa, 06 September 2022 | 20:38 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Bebas, Publik Soroti Wajahnya: Makin Glowing
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (ketiga dari kiri) bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). [Dok. Istimewa]

SuaraBogor.id - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat pada hari ini, Selasa (6/9/2022). Hal itu nampaknya menjadi sorotan publik.

Apalagi, kabar tersebut tersebar di sejumlah media sosial, salah satunya di instagram. Pada unggahan @fesbukbanten mengunggah bahwa Ratu Atut Chosiyah bebas hari ini.

Sontak, kabar itu mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Banyak yang menyoroti wajahnya Ratu Atut Chosiyah.

Ada juga yang menyebutkan bahwa Pilkada 2024 semakin seru, karena mantan politik dikenal politik dinasti tersebut kemungkinan akan kembali turun gunung.

Baca Juga:Akankah Ratu Atut Chosiyah Kembali ke Politik Usai Bebas dari Penjara? Ini Jawabannya

"Makin glowing," tulis netizen.

"Alhamdulilah.... Maju lagi bu 2024," tulis netizen.

"Metu saking penjara kinclong amat ya kayane Ning lapsae perawatan segale," tulis netizen.

Empat Koruptor bebas Hari Ini

Empat koruptor dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini dari Lapas Wanita Kelas II A Kota Tanggerang pada Selasa, 6 September 2022. Mereka di antaranya adalah mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga:Bukan Cuma Atut, Terpidana Makelar Kasus Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Kabar bebasnya empat koruptor itu disampaikan langsung oleh Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno.

Selain eks jaksa Pinangki dan Ratu Atut, dua wanita lainnya yang juga dinyatakan bebas bersyarat dari kasus korupsi adalah mantan Dirut Jasa Marga, Desi Ariyani dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).

“Semuanya kasus korupsi,” kata Masjuno dikutip dari suara.com.

Menurut keterangan Masjuno, keempat koruptor itu mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku,” jelasnya.

Kemudian para koruptor wanita itu akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini