Iwan menyebutkan, status tanggap darurat bencana melalui Keputusan Bupati Nomor 360/19/Kep-TD/BPBD dapat menjadi dasar penanganan dari dampak yang ditimbulkan bencana pergeseran tanah.
![Penampakan Pergeseran Tahan di Babakan Madang Bogor [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/15/67979-pergeseran-tanah.jpg)
"Perlu kita tetapkan Keputusan Bupati Bogor tentang penetapan status tanggap darurat bencana pergeseran tanah di Desa Bojongkoneng. Ini yang akan menjadi payung hukum kita untuk menangani bencana ini," kata Iwan.
3. 23 Bangunan dan Jalan Alami Kerusakan
Tim Reaksi Cepat dari BPBD Kabupaten Bogor telah mengevakuasi warga terdampak dan terancam. Mereka diungsikan sementara di rumah sanak saudara dengan dikoordinasikan oleh kepala desa dan camat.
Baca Juga:Pemilik Lapangan Golf Bogor yang Disita BLBI Bantah Afiliasi dengan Besan Setnov
Selanjutnya, pihaknya juga sedang mengkaji dampak dan kebutuhan warga di lokasi bencana. BPBD Kabupaten Bogor juga mulai menyalurkan bantuan seperti sembako, selimut dan lainnya.
"Kita juga akan memberikan sewa tempat tinggal sementara. Kalau ada yg rusak diperbaiki dan yang berbahaya direlokasi. Dengan payung hukum ini, kita bisa gunakan anggaran BTT untuk membantu warga terdampak," kata Iwan.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor Aris Nurjatmiko menyebutkan, pergeseran tanah yang terjadi sejak Rabu (14/9) siang itu menyebabkan kerusakan setidaknya 23 bangunan dan bagian jalan sepanjang satu kilometer.