SuaraBogor.id - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyebut daerahnya merupakan kota transit sehingga banyak narkotika ilegal yang keluar dan masuk ke kotanya.
Hal itu diungkapkan Fahmi dalam kegiatan dalam pemusnahan ribuan barang bukti dari 53 perkara penyalahgunaan narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Selasa (20/9/2022).
Pada kesempatan itu, lebih dari empat ribu gram sabu, ratusan gram daun ganja kering dan ribuan butir pil Tramadol cs, dimusnahkan sebagai barang bukti penyalahgunaan narkoba di Kota Sukabumi.
Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil triwulan ketiga periode 21 Juni-19 September 2022.
Baca Juga:Nyaris Bubar, Jennifer Jill dan Ajun Perwira Makin Lengket
Sebagai kota transit, kata Fahmi, pelaku maupun korbannya bukan dari Kota Sukabumi, namun demikian inilah yang menjadi beban bagi Kota Sukabumi sebagai kota transit.
"Ya, Sukabumi ini kan menjadi Kota transit, tetapi inilah yang menjadi beban bagi kita, kota Sukabumi itu kota transit," kata Fahmi
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan transit merupakan kata benda, yang artinya tempat singgah dan lintasan barang dagangan
Maka untuk mencegah peredarannya, Fahmi mengajak unsur Forkopimda Kota Sukabumi agar bersama-sama untuk menjaga kota ini sesuai dengan kewenangannya masing-masing sehingga bisa terus menjaga kota ini.
"Seperti tadi dalam sambutan saya, saya yakin benar ketika Forkopimda juga kompak, memiliki sebuah semangat yang sama, Insya Allah kita akan bisa terus menjaga kota ini," jelasnya.
Wali Kota Achmad Fahmi juga menegaskan bahwa forkopimda tidak bisa berjalan sendiri butuh bantuan warga untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
"Kepada masyarakat juga hati-hati, jangan mudah kemudian mencoba sesuatu yang tidak perlu dicoba," sammbungnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati menyebut pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Dari jumlah perkara Narkotika sebanyak 35 kasus, terdiri dari Sabu seberat 4.074 gram, Ganja seberat 199 gram, handphone berbagai merek 15 buah, dan timbangan digital ada 20 buah.
"Untuk perkara Undang-undang kesehatan, jenis obat-obatan ada 14 perkara, yaitu Tramadol sebanyak 2015 butir, Riklona 355 butir, Hexymer 6.303 butir, Atarax Alprazolam satu miligram ada 1.725 butir, dan handphone sebanyak empat buah," ujarnya.
Selain perkara Narkotika dan obat-obatan, kata Setiyowati, ada 1 perkara tidak pidana pencurian, dengan barang bukti antara lain, barang lainnya sebanyak dua buah, handphone sebanyak satu buah. Kemudian perkara Undang-undang Darurat ada 3 perkara, yaitu senjata tajam sebanyak empat buah.
"Dalam hal ini kita sebagai aparat penegak hukum terutama eksekutor itu, agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena menjadi resiko dan riskan," tandasnya.