Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah, Tiga Pejabat BPN Kota Depok Diperiksa Kejagung

Tiga pejabat BPN Kota Depok itu berinisial DFL (kepala seksi survei dan pemetaan), SA (kepala kantor), dan NS (Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan).

Andi Ahmad S
Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:27 WIB
Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah, Tiga Pejabat BPN Kota Depok Diperiksa Kejagung
Ilustrasi gedung Kejagung. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Sebanyak tiga pejabat di BPN Kota Depok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah.

Ketiganya diperiksa Jampidsus terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 di kawasan Limo, Kota Depok.

Tiga pejabat BPN Kota Depok itu berinisial DFL (kepala seksi survei dan pemetaan), SA (kepala kantor), dan NS (Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan).

Dalam kasus tersebut Jampidsus sudah ditetapkan lima orang tersangka dengan inisial SU, FF, VSH, NFH, dan ARS, pada 22 September 2022.

Baca Juga:Hukuman Diperberat Hakim Agung, Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Kembalikan Uang Rp900 Juta

Mengutip dari Depoktoday -jaringan Suara.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

"Tiga saksi yang diperiksa DFL selaku Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok periode Juni 2010 sampai sekarang, SA selaku kepala kantor Pertanahan Kota Depok periode Maret 2022 sampai sekarang, dan NS selaku Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan kantor Pertanahan Kota Depok," jelas Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Senin 10 Oktober 2022.

Digali dari berbagai sumber, duduk perkara ini bermula ketika PT Adhi Persada Realti yang merupakan anak usaha dari perusahaan pelat merah PT Adhi Karya, melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektare di Limo tanpa melakukan kajian.

Tanah tersebut dibeli PT Adhi Persada Realti senilai Rp60,2 miliar yang seolah-olah milik PT Cahaya Inti Cemerlang.

Namun kenyataannya, tanah itu bukan milik PT Cahaya Inti Cemerlang sehingga tanah yang didapatkan hanya seluas 1,2 hektare digunakan untuk memasarkan produk pembangunan perumahan.

Baca Juga:KPK Periksa Rektor Unri Selain Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Unila

PT Adhi Persada Realti kembali mengeluarkan dana senilai Rp26 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dengan begitu maka total dana yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah tersebut adalah Rp86,3 miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini