Dear Pelancong, Catat Jam Ganjil Genap di Puncak Bogor

Sanksi putar balik ini diberikan oleh polisi ke pengguna jalan yang membawa kendaraan dengan plat nomor tak sesuai.

Andi Ahmad S
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:53 WIB
Dear Pelancong, Catat Jam Ganjil Genap di Puncak Bogor
Antrean kendaraan memasuki kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Berdasarkan informasi yang dibagikan secara resmi oleh TMC Polres Bogor, sistem ganjil genap di Jalur Puncak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Polisi menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas tersebut diterapkan mulai H-1 akhir pekan dan H-1 libur nasional.

Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 Wib s/d Hari Minggu Pukul 24.00 WIB,” terang TMC Polres Bogor di Instagram @tmcpolresbogor.

“Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 WIB,” sambungnya.

Baca Juga:Petani di Bogor Tersambar Petir Saat Panen Padi, Satu Orang Tewas

Untuk titik lokasi penyekatan, polisi biasanya menggencarkan operasi di kawasan Simpang Gadog, area setelah Ciawi (jika menuju arah Puncak).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini