Ada Apa Dengan Pemkab Bogor? Empat Direktur RSUD Belum Juga Dilantik, Padahal Sudah Diumumkan Siapa Yang Lolos

Hal itu tentunya menjadi pertanyaan bagi DPRD Kabupaten Bogor.

Andi Ahmad S
Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:34 WIB
Ada Apa Dengan Pemkab Bogor? Empat Direktur RSUD Belum Juga Dilantik, Padahal Sudah Diumumkan Siapa Yang Lolos
Ilustrasi Direktur RSUD. (Dok. Envato)

SuaraBogor.id - Empat direktur utama di empat RSUD hasil seleksi terbuka sudah diumumkan sejak 31 Agustus 2022 lalu, namun hingga saat ini belum juga dilantik oleh Pemkab Bogor.

Hal itu tentunya menjadi pertanyaan bagi DPRD Kabupaten Bogor. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim mempertanyakan, kenapa Pemkab Bogor belum juga melakukan pelantikan empat direktur RSUD yang sudah diumumkan.

Dia menilai, bahwa lambannya prosesi pelantikan bukan hanya menghambat layanan kesehatan, tetapi juga menimbulkan kecurigaan adanya tarik menarik kepentingan pihak tertentu dalam proses pengisian jabatan tersebut.

"Kami minta agar direktur RSUD segera dilantik, karena tidak ada alasan untuk menunda-nunda, prosesnya juga sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Rekomendasi Kemendagri sudah tidak ada masalah, proses open bidding juga sudah sesuai ketentuan," ujar Muad, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:Nama Ganjar Pranowo Terseret Korupsi KTP-el, Mantan Penyidik KPK Bantah Keterlibatannya

Muad menambahkan, hasil seleksi terbuka yang dilansir dari 31 Agustus, telah memilih nama peserta yang lulus semua tahapan. Dari masing-masing RSUD tersebut ada tiga nama yang telah lulus seleksi terbuka, seperti RSUD Cibinong ada nama dr Fusia Mediawaty, dr Yukie Meistisia A Satoto dan dr Agus Fauzi. Lalu untuk RSUD Ciawi yakni dr Fusia Mediawaty, dr Yukie Meistisia A Satoto dan dr Kusnadi.

Adapun untuk RSUD Leuwiliang yakni dr Vitrie Winastri, dr Agus Fauzi dan dr Dwi Susanty. Sedangkan untuk RSUD Cileungsi yakni dr Vitrie Winastri, dr Kusnadi dan dr Dwi Susanty.

Sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, tiga besar yang telah lulus seleksi terbuka maka nantinya dipilih oleh Bupati atau Plt Bupati.

"Nah ini sudah ada nama-namanya, prosesnya sudah selesai tapi kok belum juga dilantik, ada apa sebenarnya?," kata dia.

Muad menambahkan, direktur di empat RSUD tersebut di-Plt-kan karena atu­ran dan masa berlaku direktur definitif sudah habis pada 2 Juli 2022 yang lalu.
Itupun, direktur RSUD sebelumnya sudah menjabat plt dua kali perpanjangan dan batas maksimal hanya dua kali plt serta tak bisa diper­panjang lagi.

Baca Juga:Sidang Kasus Dugaan Korupsi IMB di Jogja, Haryadi Suyuti Tak Akui Terima Suap Rp150 Juta hingga Anak Buah Ditraktir LC

"Jangan sampai terkesan ada titip menitip, lalu karena nama yang lulus tidak sesuai kemudian dihambat. Itu sangat tidak fair dan menunjukan birokrasi yang tidak sehat," tegas Muad.

Sementara itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan proses pelantikan masih menunggu ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Iwan mengklaim, sudah memilih nama-nama calon direktur RSUD tersebut berdasarkan hasil seleksi terbuka.
"Tinggal nunggu ijin tertulis dari Mendagri dan juga dari biro hukum," katanya

Berhembus Isu Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (Suara.com/Devina Maranti)
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (Suara.com/Devina Maranti)

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku rotasi dan mutasi jabatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah tindakan korupsi.

Menurut politisi Gerindra tersebut, rotasi dan mutasi jabatan di Pemkab Bogor ini tentu ada nilai yang cukup besar.

"Karena ada nilai kan, mempromosikan jabatan sekian (rupiah) jadi kepala Dinas bayar sekian, kan itu," kata Iwan Setiawan kepada Suarabogor.id, Selasa (11/10/2022).

Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui adanya jual beli jabatan di ruang lingkup pemerintah kabupaten Bogor hingga saat ini.

"Saya gatau, mungkin ada dulu, tapi kan gatau. Saya kan dapat dari KPK," ungkapnya.

Selain itu, poin lainnya pun disoal oleh KPK dalam pengelolaan pemberantasan dan pencegahan korupsi di Kabupaten Bogor.

"Perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perijinin, Aparat Pengawas Internal Pemerinta (APIP), manajemen aset, pengelolaan aset BPKAD, optimalisasi pendapatan di Bappenda, dan dana desa," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini