Kasus Ginjal Akut Jadi Perhatian Serius, Pemkot Bogor Minta Dokter dan Apotek Tunda Pemberian Obat Sirup

Sebagai langkah antisipasi, Dinkes sudah menyosialisasikan imbauan kepada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit (RS) untuk tidak memberikan obat sirup

Andi Ahmad S
Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:17 WIB
Kasus Ginjal Akut Jadi Perhatian Serius, Pemkot Bogor Minta Dokter dan Apotek Tunda Pemberian Obat Sirup
Ilustrasi - Anak dengan gangguan ginjal. [ANTARA/cc]

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan Pemerintah Kota Bogor telah melaksanakan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penghentian sementara penjualan obat sirup dengan segera melaksanakan imbauan melalui Dinas Kesehatan.

"Kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor sudah diminta untuk memonitor perkembangan di lapangan sekaligus memastikan imbauan Kemenkes ditaati," katanya.

Baca Juga:Kata Kalangan Apoteker soal Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirup

Ia juga mengimbau, di samping sosialisasi di jajaran pemangku kebijakan kesehatan, masyarakat khususnya orang tua, harus hati-hati dan waspada agar tidak ada penyesalan mengenai kesehatan anak di kemudian hari.

"Bagi orang tua harus hati hati dan waspada agar tidak ada penyesalan bila kita gegabah tidak mengindahkan imbauan ini," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini