Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Polisi Sebut Para Korban Rugi Rp2,1 Miliar

Tetapi, kata AKBP Ferdy, kemudian syarat yang disampaikan oleh SAN ini bahwa para pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman di online.

Andi Ahmad S
Rabu, 16 November 2022 | 13:39 WIB
Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Polisi Sebut Para Korban Rugi Rp2,1 Miliar
Ilustrasi Pinjol (Antara)

SuaraBogor.id - Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menerangkan, bahwa total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu pinjaman online (Pinjol) atau toko online SAN sebesar Rp2,1 miliar dari 311 korban.

Informasi itu didapat dari dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022 dan sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan.

"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy.

Modus SAN kepada korbannya kerja sama awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil 10 persen.

Baca Juga:Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol hingga Miliaran Rupiah Gara-gara Tergiur Investasi Bodong

Tetapi, kata AKBP Ferdy, kemudian syarat yang disampaikan oleh SAN ini bahwa para pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman di online.

Beberapa pinjaman online yang terdata, di Polresta Bogor Kota saat ini ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN. Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.

Faktanya, kata AKBP Ferdy, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.

Sementara, hingga sekarang, para korban punya kewajiban ataupun ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.

"Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," katanya pula.

Baca Juga:Akibat Ingin Investasi di Salah Satu Akun Toko Online, 311 Mahasiswi IPB Terjerat Pinjol

Untuk diketahui, sebanyak 311 mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) mengaku terjerat pinjaman online (Pinjol) akibat ingin investasi di salah satu toko online.

Kabar tersebut dibenarkan Polresta Bogor Kota. Bahwa, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol lantaran diiming-imingi 10 persen namun tidak menerima sesuai janji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini