Hingga berita ini diterbitkan, Suara.com sudah beberapa kali menghubungi pihak Hiswana Migas Kabupaten Bogor, namun belum juga ditanggapi.
Berikut Kebup Soal kenaikan harga dalam SK Nomor : 541.11/250/Kpts/Per-UU/2022, yang ditandatangani Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan 16 Agustus 2022 lalu.
Memutuskan;
Harga Jual Eceran Liquefied Petroleum Gas Tabung Ukuran
3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha
Mikro di Kabupaten Bogor, sebagai berikut:
Baca Juga:Pedagang Kecil di Bogor Menjerit Beli Gas Elpiji 3 Kg Rp23 Ribu, Padahal Kebup Sudah Direvisi
A. harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas tabung
ukuran 3 (tiga) kilogram pada titik serah dari tingkat
agen ke tingkat pangkalan ditetapkan sebesar
Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah); dan
B. harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas tabung
ukuran 3 (tiga) kilogram pada titik serah dari tingkat
pangkalan ke konsumen untuk kebutuhan rumah
tangga dan usaha mikro ditetapkan sebesar
Rp18.686,00 (delapan belas ribu enam ratus delapan
puluh enam rupiah).
Berikut Kebup Revisi soal kenaikan harga dalam SK Bupati Bogor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022, yang ditandatangani Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan 9 November 2022 lalu.
Memutuskan;
Harga jual eceran Liquefied Petroleum Gas tabung ukuran 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor, sebagai berikut;
A. Harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum gas tabung ukuran 3 kilogram pada titik dari tingkat agen ke tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp 14.250.
B. Harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum gas tabung ukuran 3 kilogram pada titik serah dari tingkat pangkalan ke konsumen untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro ditetapkan sebesar Rp16.000.