SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengatakan bahwa lambatnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 disebabkan oleh status Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor yang dimiliki Iwan Setiawan.
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebut, jabatan kepala daerah yang diduduki oleh Plt maupun Pj harus meminta rekomendasi Pemerintah Provinsi dan Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) saat hendak merealisasikan Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut Iwan, pencairan ADD harus berdasarkan Perbup yang telah dibuat. Jika Pemerintah Kabupaten diisi oleh Pj maupun Plt, maka pelaksanaan Perbup nya pun harus melalui rekomendasi Pemprov dan Kemendagri.
"Yang punya jabatan sebagai Pj atau Plt itu harus ada rekomendasi dari provinsi dan mendagri. Secara waktu, kalau Bupati definitif ini cepat (pencairannya),ini karena saya punya status jdi Plt jadi aturannya sma kaya pj," kata Iwan Setiawan.
Baca Juga:Dana Desa Belum Cair, Kades Geruduk Kantor Bupati Bogor
Kades Geruduk Kantor Bupati Bogor
Sejumlah Kepala Desa menyatroni Kantor Bupati Bogor untuk meminta alasan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak kunjung dicarikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Kami datang pada hari ini kami ingin mempertanyakan permasalahan ADD (yang tak kunjung cair), agar kami dapat memberikan penjelasan terhadap stakeholder yang ada di desa yang seyogyanya," Ketua Apdesi Kecamatan Nanggung, Jani Nurjaman, Selasa (28/3/2023).
Kata Jani, telatnya pencairan ADD itu merupakan kali pertama yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Biasanya, ADD dicarikan pada bulan Februari, namun tahun ini hingga bulan keempat belum juga dicairkan.
"Keterlambatan paling lama (tahun) sekarang, sekarang hampir 4 bulan, biasanya Februari sudah ada," papar dia.
Padahal, ADD itu diperuntukkan bagi pembayaran insentif para staf desa hingga RT dan RW. Sehingga, percepatan pencairan sangat dibutuhkan.
"Apalagi di bulan suci ramadhan tentunya sangat dibutuhkan untuk orang-orang seperti kita, masyarakat kecil," papar dia.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menyebut pihaknya akan segera mencairkan ADD itu pada minggu depan setelah melakukan komunikasi dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Pasalnya, lambatnya pencairan itu disebabkan karena Kepala Daerah kali ini diisi oleh Plt Bupati Bogor.
Sehingga, ada sejumlah kebijakan yang harus diketahui oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat.
"Kita masih menunggu rekomendasi kementrian dalam negeri, setiap hari kita selalu monitor, dan hari ini informasinya yang kita dapat bahwa besok kita harus kesana (Kemendagri), insya allah ada kabar baik besok," kata Renaldi.
Kontributor : Egi Abdul Mugni