Sempat Menang Lawan Kejari di PN Cibinong, Kini Kepala SMK Generasi Mandiri Resmi Jadi Tersangka

MK ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Andi Ahmad S
Rabu, 10 Mei 2023 | 13:59 WIB
Sempat Menang Lawan Kejari di PN Cibinong, Kini Kepala SMK Generasi Mandiri Resmi Jadi Tersangka
Kepala SMK Generasi Mandiri berinisial MK pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 8 September 2022. ANTARA/M. Fikri Setiawan

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian isi putusan yang dirilis PN Cibinong, Senin, 10 Oktober 2022.

Hakim juga meminta pihak kejaksaan membebaskan Mustopa karena Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari penahanan," isi putusan tersebut.

Hakim juga menyatakan bahwa pihak Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut. [Antara]

Baca Juga:Detik-detik Pelaku Mutilasi Bos Galon Ditangkap di Rumah Teman di Banjarnegara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini