SuaraBogor.id - Humas PN Bogor Daniel Mario menyebut batalnya sidang vonis atau sidang putusan itu dikarenakan Majelis Hakim yang masih membutuhkan waktu untuk mengambil keputusan.
"Iya benar (ditunda), majelis hakim masih membutuhkan waktu bermusyawarah untuk mengambil keputusan," Daniel.
Daniel menyebut, sidang akan dijadwalkan kembali pada Senin 12 Juni 2023 dengan jam yang sama.
"Untuk itu, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari senin tanggal 12 Juni 2023 jam 10.00, agendanya putusan," tutup dia.
Baca Juga:Inilah 14 Resep Asinan Sayur Bogor Gugah Selera Sobat - Serang Suara
Sebelumnya, keluarga almarhum Arya Saputra mengaku kecewa lantaran sidang Vonis terdakwa ASR atau Tukul yang mestinya berlangsung hari ini ditunda hingga Senin 12 Juni 2023 mendatang.
Ayah angkat almarhum Arya Saputra Rojai menyebut, pihak keluarga ingin hukuman secepatnya diberikan kepada eksekutor anak angkatnya itu.
"Di tunda sampai nanti Senin, 12 Juni 2023. Saya pribadi ingin ada kejelasan kenapa ditunda? Saya ingin dipercepat proses kasusnya ini, jangan berlarut-larut," ujar Rojai belum lama ini.
Tak hanya itu, kekecewaan itu juga ia ungkapkan karena pihak keluarga Arya Saputra sudah menunggu keputusan hakim sejak dari pagi.
"Saya dan keluarga sangat kecewa karena sidangnya ditunda, kami sudah menunggu dari pagi sampai sore, tetapi tidak ada hasil," papar Rojai.
Baca Juga:14 Resep Asinan Sayur Bogor Satu ini Pedasnya Menggoyang Lidah
Rojai bahkan mengaku tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bogor yang menuntut Tukul 7 tahun 6 bulan dipenjara dinilai tidak sesesuai dengan perbuatannya. Ia meminta hakim memvonis Tukul minimal 15 tahun penjara.
"Saya sebagai orang tua, kalau dihukum segitu, saya tidak puas, bila perlu dihukum mati sesuai perbuatannya terhadap anak saya," tegas Rojai.
Kontributor : Egi Abdul Mugni