Benarkah Ada Pungutan di SMKN 1 Depok? Komisi D DPRD Kota Depok Ontrog Sekolah

Menurutnya salah satu anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ikravani Hilman pihaknya mendapat informasi terkait adanya pungutan di SMKN 1 Depok.

Andi Ahmad S
Selasa, 12 September 2023 | 15:35 WIB
Benarkah Ada Pungutan di SMKN 1 Depok? Komisi D DPRD Kota Depok Ontrog Sekolah
SMKN 1 Kota Depok [Rubi/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Beredar informasi terdapat pungutan di SMKN 1 Depok, bahkan setiap siswa dikenakan uang pungutan sebesar Rp 2,8 juta untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak tercover dari biaya operasional sekolah (BOS).

Menurutnya salah satu anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ikravani Hilman pihaknya mendapat informasi terkait adanya pungutan di SMKN 1 Depok.

"Jadi karena ada informasi kepada kami soal sumbangan jadi saya datang walaupun SMK itu kewenangan provinsi tapi yang sekolah di sini kan warga Depok sebagai anggota DPRD maka saya klrifikasi ke sini," kata Ikravani Hilman.

Dia mengatakan kepada seluruh orang tua siswa bahwa tidak ada sumbangan yang sifatnya wajib dan mengikat tapi bahwa ada kebutuhan sekolah itu betul sehingga ada sumbangan yang sifatnya sukarela.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Kembali Gelar Olah TKP Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Cinere

"Saya tadi sudah dijelaskan (pihak sekolah) bahwa tidak ada implikasi atau akibat terhadap proses belajar mengajar siswa terkait dengan sumbangan," tukas Ikravani di SMKN 1 Depok.

Dia menjelaskan, jika itu sumbangan maka bersifat sukarela. Menurutnya jika memang sekolah mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang tidak dibiayai oleh BOS secara perundangan itu dibolehkan untuk melakukan penggalangan dana.

"Yang pasti nggak boleh ada pungutan untuk yang sekolah negeri. Menurut saya walaupun ini kewenangan provinsi kalau memang peduli pada anak-anak Depok yang sekolah di sini, pemerintah kota Depok mengupayakan dong lewat CSR, perusahaan-perusahaan disini kan di bawah pembinaan Pemerintah Kota Depok lewat CSR harusnya bisa bantu," tukas Ikravani.

Dia mengatakan idealnya dari beberapa riset yang pernah dilakukan bahwa biaya pendidikan untuk anak SMA persiswa itu sekitar 6 juta sementara sekarang persiswa sekitar 2 juta nggak lebih dari 2 juta per orang per tahun harusnya sekitar 6 juta

"Tapi bukan berarti bahwa pemerintah kota Depok nggak bisa mengintervensi kalau nggak bisa lewat APBD ya lewat CSR," tukas Ikravani.

Baca Juga:Misteri Tulang Belulang Ibu-Anak di Depok, Polisi Selidiki Sisa Makanan dan Roti Utuh di Rumah Grace

Sementara menurut Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden mengatakan kebutuhan sekolah yang tidak tercover BOS sekitar Rp 4,3 miliar. Sehingga, sekolah mengadakan rapat dengan komite dan orang tua, beberapa waktu lalu.

“Komite sudah dipanggil oleh KCD dan memang kegiatan itu kan sekolah harus menuangkannya di atas rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). Itu sudah dilaporkan ke dinas, ternyata ada kebutuhan biaya yang memang terbiayai oleh BOS dan ada yang belum terbiayai,” katanya, Senin (11/9).

Sehingga menurutnya guna menutupi biaya yang tidak ditanggung BOS maka dalam rapat dijelaskan akan diambil melalui sumbangan dari wali murid. Pihak sekolah sebelumnya sudah berupaya mencari dana corporate social responsibility (CSR) Perusahaan namun belum menghasilkan.

“Selanjutnya sesuai dengan rapat komite dengan penggalangan dana. Nah bentuknya yang pasti bantuan, namun itu tidak dipaksakan. Adapun angka itu adalah angka kebutuhan,” ujarnya.

Dirinya mengaku tidak bisa menjabarkan detil kebutuhan apa saja yang dimaksud dengan mengumpulkan dana sebesar Rp 4 miliar. Namun ditegaskan kebutuhan yang dimaksud masuk dalam delapan kebutuhan sekolah.

“Kebutuhannya kurang lebih 8, itu yang belum terbiayai Rp 4 miliar yang belum terbiayai karena kita rencananya diantaranya ada begini kayak kebutuhan keseluruhan apapun kegiatan sekolah,” katanya.

Enden juga tidak bisa menjelaskan skala prioritas delapan kebutuhan yang dimaksud. Menurutnya, semua masuk dalam skala prioritas.

“Ada semua, jadi memang untuk prioritasnya ya semua berharap diprioritaskan, namun ketika anggarannya tidak mencukupi jadi ketika saya mau bilang ini yang prioritas saya harus musyawarahkan dulu karena kan tergantung anggaram. Karena BOS dan BOPD itu sudah ada aturannya mana yang harus keluar dari BOS mana yang keluar atau tidak kan,” ujarnya.

Menurut Enden, angka Rp 2,8 juta per siswa yang muncul saat paparan bukan hal yang wajib dibayarkan. Hal itu kata dia sudah disampaikan saat rapat kemarin. Dia menduga ada perbedaan persepsi dari wali murid sehingga menjadi ramai seperti sekarang.

“Iya itu kan secara logika , mungkin bahasa komite, bagaimana nih, akhirnya begitu. Akhirnya memang tidak, berapapun yang mampu lebih kalau yang kurang yang nggak juga bahasanya,” pungkasnya.

Kontributor: Rubiakto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini