SuaraBogor.id - Terkait penolakan Kapel di Jalan Raya Bukit Cinere, RT 12/3 Kelurahan Gndul Kecamatan Cinere, Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara.
Karena menurut Idris perkara penggerudukan Kapel tersebut karena adanya salah paham, dan disisi lain memang belum memiliki ijin.
"Izinnya adalah soal layak fungsi pemanfaatan, itu yang harus dipenuhi. Jadi izin pemanfaatan ruko untuk ibadah yang namanya kapel dan ini sebatas 2 tahun," tutur Idris saat konferensi pers perizinan tempat ibadah di Depok, Selasa (19/9).
Menurut Idris pemerintah Kota Depok tidak pernah melarang umat lain beribadah di kotanya, hal ini terbukti ada banyak rumah ibadah non muslim di Depok.
Baca Juga:Sudah Bikin Gaduh Warga Depok Soal Penolakan Kapel GBI Cinere, Ketua LPM Kelurahan Gandul Bungkam
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu pun menantang untuk menghitung jumlah gereja yang ia resmikan, bahkan sampai ada sekolah pendeta di Kecamatan Pancoran Mas.
"Itu tidak pernah kita usik, jadi jangan ada lagi yang bilang (Depok) intoleran," tukas Idris
Idris mengungkapkan dalam waktu dekat pun akan meresmikan gereja untuk jemaat yang berasal dari Nias, bahkan jika perlu ia khotbah di sana.
Ia kembali menegaskan bahwa sejak dulu Depok toleransi terhadap kebebasan beribadh umat beragama, Idris menuding yang mengatakan Depok intoleran hanya segelintir orang dan untuk kepentingan politik.
"Jangan dipolitisasi ini masalah. Ingat, kalau ada orang berani-berani mempolitiasasi ini, ia akan menerima balasannya sendiri. Kalau mau jadi petinggi jangan rendahkan orang lain," kata Wali Kota Depok.
Baca Juga:Sudah Menyalahi Aturan, DPRD Jabar Soroti Dugaan Pungli di SMKN 1 Depok
- 1
- 2