Sembilan Bintang Somasi Camat, Danramil dan Kapolsek Ini Penyebabnya

Untuk diketahui, somasi yang dilayangkan tersebut disebabkan adanya bencana alam yang terjadi di Kampung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Andi Ahmad S
Senin, 04 Desember 2023 | 09:46 WIB
Sembilan Bintang Somasi Camat, Danramil dan Kapolsek Ini Penyebabnya
Kantor Hukum Sembilan Bintang saat menunjukkan somasi yang dilayangkan ke Camat, Danramil dan Kapolsek [Ist]

SuaraBogor.id - Kantor Hukum Sembilan Bintang melakukan somasi kepada Forkopimcam yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil, karena diduga tidak menjalankan perintah undang-undang untuk perlindungan hukum kepada masyarakat.

Untuk diketahui, somasi yang dilayangkan tersebut disebabkan adanya bencana alam yang terjadi di Kampung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

“Kami tim kuasa hukum para penggarap lahan telah melayangkan somasi kepada pihak Camat Kecamatan Cijeruk, Kepala Kepolisian Sektor Cijeruk, Komandan Rayon Militer Cijeruk,” kata Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, dalam pesan yang diterima Suarabogor.id baru-baru ini.

Munurut Anggi Triana Ismail, masyarakat yang terdampak meminta pertanggungjawaban atas tindakan diam yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan aparat keamanan.

Baca Juga:Kronologi Gadis Cantik Tewas di Ruko Kosong di Bogor

Adapun tiga perkara yang diutarakan dalam somasi tersebut antara lain:

-Forkopimcam harus segera menjalankan perintah undang-undang untuk perlindungan hukum kepada segenap hak-hak masyarakat.

- Memberikan sanksi tegas berdasarkan hukum terhadap PT Bahana Sukma sejahtera yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

- Melakukan permintaan maaf kepada masyarakat cijeruk dan seluruh penggarap lahan atas adanya sikap terlambat dan atau diam terhadap permohonan yang telah diajukan 2 bulan lamanya.

"Apabila masih diam juga dengan somasi yang kami layangkan, maka kami pun akan ajukan aduan dan gugatan ke instansi masing-masing dan ke Pengadilan Negeri setempat,” paparnya.

Baca Juga:3 Pelaku Pembunuhan Siswa di Ciampea Bogor Ditangkap, Mereka Cari Lawan Tawuran

Adapun pasar yang menjadi dasar gugatan nantinya terkait melanggar ketentuan perundang-undangan diantaranya adalah Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini