Kejari Periksa Lima Kades Kasus Bantuan Dana Desa dan Samisade, 1 Orang Jadi Tersangka di Polres Bogor

Saat ini, ada lima kepala desa yang tengah dalam pemeriksaan Kejari Bogor terkait DD dan Samisade, sedangkan satu Kades jadi tersangka di Polres Bogor.

Andi Ahmad S
Kamis, 07 Desember 2023 | 13:44 WIB
Kejari Periksa Lima Kades Kasus Bantuan Dana Desa dan Samisade, 1 Orang Jadi Tersangka di Polres Bogor
Ilustrasi kasus penggelapan Dana Desa dan Samisade di Bogor. [Istimewa]

SuaraBogor.id - Kasus penyalahgunaan dana desa (DD) dan Samisade di Kabupaten Bogor tengah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Saat ini, ada lima kepala desa yang tengah dalam pemeriksaan Kejari Bogor terkait DD dan Samisade, sedangkan satu Kades jadi tersangka di Polres Bogor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah membenarkan bahwa ada enam kades yang terjerat kasus.

“Betul, Kades Tangkil, Leuwinutug, Hambalang, Citaringgul, Cipambuan dan Singasari dipanggil oleh APH (aparat penegak hukum) dan APH ini bukan satu saja tetapi ada dua APH yang melakukan pemeriksaan yakni Polres dan Kejaksaan terkait ADD, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Infrastruktur Samisade,” kata dia, Kamis (8/12/2023).

Baca Juga:Sorotan Bogor: Alung Pembunuh Gadis Cantik di Bogor Punya Banyak Tato, Warga Desak SMK Pandu Ditutup

Diketahui, lima kades yang diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yakni Kades Singasari Kecamatan Jonggol, Kades Citaringgul dan Cipambuan Kecamatan Babakan Madang, Kades Tangkil dan Leuwinutug Kecamatan Citeureup.

Sementara, satu Kades lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor. Kades tersebut yakni Kades Hambalang Kecamatan Citeureup, WS.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan WS dengan seorang warga berinisial J telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah.

“Kades Hambalang dan seorang warganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat tanah,” papar dia.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, usai Sat Reskrim melalukan penyelidikan yang dilakukan sejak November 2023 lalu.

Baca Juga:Permasalahan Cuma di Angkot, Uji Coba Skybridge Bojonggede Bikin Pedagang Mengeluh

Keduanya melakukan pemalsuan pada 2020 lalu yang berlokasi di Desa Hambalang. Kedua tersangka tersebut merugikan hilangnya hak atas tanah seluas 6,9 heltare milik salah satu perusahaan.

“Pelaku terjerat pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun, dan untuk saat ini kita masih dalam proses penyidikan, dan untuk perkaranya segera dapat dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini