Pasutri yang merupakan penjual keripik ini ditangkap karena dianggap terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan. Keduanya bahkan sempat diikat di dalam mobil penyidik.
Namun, setelah diperiksa, penyidik memastikan bahwa pasutri tersebut tidak terlibat kasus tindak pidana perampokan yang sedang dikembangkan.
Subur dan istrinya akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat tindak pidana perampokan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menerangkan bahwa tindakan salah tangkap ini merupakan rangkaian proses pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan alias perampokan.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Polisi Ungkap Penyebabnya
Pasalnya, dalam operasi pengungkapan itu, tim Resmob Satreskrim telah berhasil mengungkap tujuh pelaku perampokan. Ada tujuh orang tersangka yang berhasil diidentifikasi. Adapun tujuh orang tersangka tersebut berinisial MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).
Teguh menerangkan, dari tujuh tersangka tersebut, empat orang di antaranya sudah tertangkap dengan inisial FF (37), K (44), D (50) dan MM (50).
Polisi kemudian hendak melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap tersangka SS di daerah Pasir Angin, Cileungsi pada Rabu (7/2/2024), namun rupanya salah tangkap.
"Para pelaku (yang sudah ditangkap) memberikan informasi penting terkait rekannya (SS) yang terlibat dalam kejahatan itu," kata Teguh. [Antara].
Baca Juga:Viral Puluhan Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran di Cileungsi