SuaraBogor.id - Sebanyak 58 lapak pedagang kaki lima (PKL) di jalur pedestrian di Jalan Dewi Sartika, tepatnya di depan Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor ditertibkan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach pedagang kaki lima ini ditertibkan karena berada di jalur pedestrian yang seharusnya tidak digunakan untuk berdagang.
"Ini 'kan jalur pedestrian dibangun Pemkot Bogor tahun kemarin. Ini bukan buat PKL. Kami sudah menyampaikan ini, sosialisasi dari jauh-jauh hari sebelumnya," kata Agustian usai penertiban.
Menurutnya, sejumlah PKL ada yang menghadang petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri karena menolak untuk dibongkar. Padahal, kata Agustian, Satpol PP telah menyampaikan rencana pembongkaran sejak sepekan lalu.
Baca Juga:Seribu Kasus TBC Mengintai Bogor dalam Dua Bulan: Ancaman Nyata
Untuk menjaga suasana kondusif di Kota Bogor, Agustian meminta anggotanya untuk mundur. Setelah itu, dia meminta pedagang membongkar sendiri lapaknya hingga sore nanti.
"Kami tetap dengan menjaga kondusivitas dengan humanis. Kami sampaikan program kami, kemudian ambil kesepakatan jalan tengahnya, win win solution. Pedagang bongkar sendiri sampai nanti sore," jelasnya.
Kendati demikian, dia memastikan pedagang menaati komitmen yang mereka buat bersama. Pada Senin sore petugas Satpol PP Kota Bogor akan kembali ke Jalan Dewi Sartika untuk memastikan pembongkaran itu selesai.
"Sore nanti kami akan memutar kembali ke sini. Kalau mereka nanti masih berjualan di sini, kami ambil tindakan tegas dan terukur lagi," ucapnya.
Pemkot Bogor menata kawasan Pasar Kebon Kembang dan Alun-Alun Kota Bogor, yang masih dipenuhi oleh pedagang kaki lima (PKL) hingga ke jalur pedestrian.
Baca Juga:Masjid Agung Kota Bogor Hampir Rampung, Siap Diresmikan Maret 2024
Penertiban ini seiring dengan peresmian sky bridge Paledang pada awal Maret, dan pengoperasian cerukan untuk angkutan kota (angkot) di Alun-Alun Kota Bogor. [Antara].