Praktik Nakal Pengoplosan Gas Subsidi di Bogor Terbongkar, Keuntungan Rp5 Juta Per Hari

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan polisi menangkap dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Andi Ahmad S
Senin, 13 Mei 2024 | 18:20 WIB
Praktik Nakal Pengoplosan Gas Subsidi di Bogor Terbongkar, Keuntungan Rp5 Juta Per Hari
Praktik Nakal Pengoplosan Gas Subsidi di Bogor Terbongkar, Keuntungan Rp5 Juta Per Hari. [Suara.com/dok]

SuaraBogor.id - Praktik pengoplosan gas subsidi di Kota Bogor, Jawa Barat akhirnya terbongkar Polresta Bogor Kota, Senin (13/4/2024).

Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram ini dilakukan dua orang pelaku di sebuah gudang wilayah Kelurahan Margajaya, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan polisi menangkap dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti.

“Beberapa saat lalu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyuntikan gas. Pemindahan gas subsidi tiga kilogram ke 12 kilogram oleh dua tersangka yang sudah kita amankan,” kata Bismo.

Baca Juga:Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Bogor 2023, DPRD Sampaikan 38 Rekomendasi untuk Pemkot Bogor

Dia menyebutkan, dua tersangka berinisial T dan N bertugas untuk menyuntikkan cairan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bismo menyampaikan, praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar satu minggu. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya 280 tabung gas tiga kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, alat suntik, segel dan lainnya.

“Keuntungan per hari dari tersangka ini Rp3 juta sampai Rp5 juta per hari. Didistribusikan di sekitar masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Bismo mengungkapkan, dampak dari pengoplosan gas ini terjadi kelangkaan gas subsidi yang seharusnya merupakan hak untuk masyarakat kecil.

“Karena dipindahkan ini bisa berpotensi, ledakan, kecelakaan dan kebakaran,” kata Bismo.

Baca Juga:Tingkatkan Sinergitas, Silaturahmi DPRD Kota Bogor dan PJ Wali Kota Bahas Isu Strategis

Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman enam tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak