SuaraBogor.id - Pihak Pondok Modern Sahid Bogor memberikan klarifikasi soal dugaan penganiayaan siswanya yang dilakukan terhadap adik kelas mereka.
Pihak menejemen Pondok Pesantren Modern Sahid Bogor, Jahidi menyebut, sejak kejadian dugaan penganiayaan itu, pihak pondok sempat melakukan mediasi terhadap pelaku dan korban.
"Sejak awal dugaan pesantren telah melakukan mediasi kepada dua belah pihak. Dan alhamdulillah sudah dilakukan mediasi pertemuan pada hari Ahad, 12 Mei 2024," kata dia dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Namun, walisantri atau orangtua korban memilih untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penganiayaan tersebut lewat jalur hukum.
Baca Juga:Agen Bus Putera Fajar Terendus di Dramaga, Kabur Usai Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana
"Tetapi Walisantri seorang korban tidak hadir dan telah melaporkan terlebih dahulu kepada pihak berwajib," papar dia.
Menurutnya, dari hasil mediasi antara korban dan pelaku tersebut, pihak Pondok pesantren menegaskan bahwa tidak akan mentolerir pelaku tindakan bullying.
"Pihak Pesantren tidak pernah mentolerir tindakan bullying baik oleh santri ataupun guru," papar dia.
Kemudian, pihak Pondok pesantren juga melakukan tindakan tegas kepada para pelaku. Namun, pihak Pondok pesantren tidak memberikan penjelasan sanksi tegas berapa apa yang diberikan.
"Sesuai ketentuan yang berlaku Pesantren memberikan sangsi tegas kepada santri yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan," papar dia.
Baca Juga:Motif Penganiayaan Santri Pondok Pesantren Modern Sahid Bogor, Diduga Salah Sangka Obat
Menurutnya, orang tua santri pelaku dan santri korban yang hadir menerima kebijakan mediasi yang dilakukan pesantren untuk islah dan kebaikan bersama.
"Upaya islah ini juga akan dilakukan kepada santri korban yang tidak hadir," papar dia.
Namun, Walisantri lainnya memilih untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Walisantri seorang korban yang tidak hadir telah melaporkan terlebih dahulu kepada pihak berwajib. Pesantren menghormati laporan dari salah seorang korban tersebut ke pihak berwajib," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni