SuaraBogor.id - Dua orang pria yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ditangkap personel Polsek Bogor, Polres Bogor.
Kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur itu yakni,
AH (57) dan PR (60), keduanya ditangkap setelah diduga mencabuli tiga anak yang berusia 6, 8, dan 10 tahun.
Kapolsek Bogor Tengah, AKP Agustinus Manurung, mengungkapkan, penangkapan kedua pencabulan anak di bawah umur itu dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari salah satu korban.
Pencabulan di Gang Pasama, Kota Bogor terjadi Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu anak (korban) melaporkan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami pencabulan oleh terduga pelaku.
Korban kemudian menceritakan terduga pelaku mencium dan memegang alat kelamin, menyebabkan rasa sakit dan perih.
Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban langsung mendatangi kediaman terduga pelaku di Gang Pasama, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal.
"Setelah diinterogasi oleh orang tua korban, AH mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek.
Setelah mengaku, warga sekitar segera mengamankan terduga pelaku di balai warga RW 12.
Lantaran jumlah massa terus bertambah, terduga pelaku kemudian diamankan di rumah Ketua RT 03 untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga:Jaro Ade Soal 'Bogor Masuk 3 Besar Judi Online': Tindak Tegas ASN yang Terlibat
Warga kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Ciwaringin dan Polsek Bogor Tengah.
- 1
- 2