Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengklaim bahwa sudah tidak ada lagi masyarakat yang buang air besar (BAB) sembarangan, termasuk di sungai dan kali.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor saat laporan Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau membuat pernyataan bahwa wilayahnya telah bebas dari praktik buang air besar sembarangan ke Pemprov Jabar.
"Jadi tadi kita memang diverifikasi oleh tim dari Provinsi Jawa Barat, khususnya dari dinas kesehatan jawa barat tentang progres ODF di Kabupaten Bogor," kata Ajat, Kamis 9 Januari 2025.
Ia mengklaim, seluruh wilayah di Kabupaten Bogor sudah tidak ada lagi praktek buang air sembarangan di 2024.
Baca Juga:Marwan Menangis Sendiri, Bocah Sakit di Bogor Tak Tersentuh Bantuan
"Saat ini, perjalanan kita sejak kita mendeklarasikan diri bebas buang tinja sembarangan itu sudah dari 2010 baru tiga desa dan alhamdulillah saat ini 2024 sudah 100 persen desa kelurahan semua sudah mendeklarasikan diri," jelas dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni