![Tangkapan Layar Viral Patwal Tendang Pengendara Motor di Puncak [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/16/80020-patwal-puncak-bogor.jpg)
Ia menyebut, SOP pengawalan dibolehkan mengawal mobil warga sipil jika urgensi atau sangat mendesak, seperti mengawal orang sakit dan lainnya.
"Untuk SOP sendiri itu dikawal memang bilamana urgensi, baik ambulance, pemadam kebakaran ataupun ada kendaraan sipil yang memerlukan bantuan khusus," kata dia, Minggu 15 Maret 2025.
"Mungkin membawa orang sakit, ataupun ada keperluan khusus dan juga sesuai dengan undang-undang penjabat yang bisa dikawal," lanjut dia.
Namun, Patwal yang videonya viral usai menyenggol pengendara motor hingga jatuh itu tidak sedang mengawal mobil sipil yang dalam keadaan mendesak.
Baca Juga:Jalur Alternatif Mudik Cianjur: Jonggol dan Sukaluyu Direkomendasikan, Puncak II Dilarang
AKP Rizky mengaku, Patwal viral berinisial H itu saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut karena diduga mengawal warga sipil yang bukan pada peruntukannya.
"Ya untuk tadi kami dalami dulu apakah memang yang saya dengar ini adalah rekamannya, masih kita dalami, sekarang masih dalam proses," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni