Ojol di Bogor Dibunuh Sadis Penumpangnya Sendiri: Sudah Direncanakan

Wakapolres Bogor Kompol Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kejadian itu bermula saat warga menemukan driver Ojol berinisial RS warga Kecamatan Leuwisadeng.

Andi Ahmad S
Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:47 WIB
Ojol di Bogor Dibunuh Sadis Penumpangnya Sendiri: Sudah Direncanakan
Ilustrasi Pembunuhan (freepik)

Pasal 340 KUHP - Pembunuhan Berencana

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan dengan rencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Unsur-unsur Pasal 340 KUHP:

Perbuatan merampas nyawa orang lain (pembunuhan)

Baca Juga:DPRD Kawal Janji Bupati Bogor Sikat Oknum Penghambat Investasi

Dilakukan dengan sengaja (dolus)

Ada perencanaan sebelumnya (premeditation) — yaitu pelaku punya waktu dan kesempatan berpikir serta menyiapkan tindakan sebelum melakukan pembunuhan.

Contoh Kasus:

Membeli senjata atau racun beberapa hari sebelumnya untuk membunuh korban.

Mengajak korban ke tempat sepi dengan niat membunuh.

Baca Juga:Kabar Gembira Untuk Warga Parungpanjang! Rp100 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan

Merancang alibi terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan.

Perbedaan dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Biasa):

Pasal 338 KUHP: Pembunuhan tanpa rencana sebelumnya → maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 340 KUHP: Ada niat dan persiapan terlebih dahulu → hukuman lebih berat: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak