Kamu harus terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, terutama sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).
- Gaji Maksimal Rp3,5 Juta
Kamu hanya berhak menerima BSU jika memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp3.500.000.
- Belum Pernah Menerima Bantuan PKH Sebelumnya
Baca Juga:Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Daripada Bengong Nunggu BSU yang Tak Kunjung Cair!
Prioritas diberikan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang atau belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, atau POLRI
Program ini tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Bagaimana Cara Cek Apakah Kamu Menerima BSU?
Untuk mengetahui apakah kamu masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, kamu bisa mengakses situs resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga:Daripada Menunggu Subsidi Upah Pekerja, Mending Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini Sekarang!
Berikut data yang perlu kamu siapkan saat melakukan pengecekan:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Nama lengkap sesuai KTP
-Tanggal lahir
-Nama ibu kandung
-Nomor handphone aktif