Jangan Coba-Coba! Operasi Patuh Lodaya Bogor 2025 Pakai Tilang Ganda: HP Polisi dan Manual di Tempat

Operasi Patuh Lodaya 2025 di Bogor gunakan dua 'senjata' tilang ETLE via HP polisi dan tilang manual di tempat. Knalpot brong dan lawan arus jadi target utama.

Andi Ahmad S
Selasa, 15 Juli 2025 | 18:21 WIB
Jangan Coba-Coba! Operasi Patuh Lodaya Bogor 2025 Pakai Tilang Ganda: HP Polisi dan Manual di Tempat
Operasi Patuh Lodaya Bogor 2025 di Bogor [Egi/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Para pengendara di wilayah Kabupaten Bogor harus ekstra waspada. Mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025, Operasi Patuh Lodaya 2025 digelar serentak.

Bukan sekadar razia biasa, Polres Bogor kali ini mengerahkan dua 'senjata' sekaligus untuk menjaring pelanggar tilang elektronik (ETLE) mobile melalui ponsel petugas dan tilang manual di tempat untuk pelanggaran fatal.

Hasilnya? Baru dua hari berjalan, ratusan pengendara sudah 'kena jaring'. Ini menandakan keseriusan polisi dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dua 'Senjata' Polisi: Kapan Kena Jepret HP, Kapan Disetop Langsung?

Baca Juga:Karma Instan! Pemerkosa Siswi SMP di Bogor Kini Rasakan Dinginnya Sel Penjara

Banyak yang bertanya, apa bedanya penindakan kali ini? KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menjelaskan bahwa ada dua metode penindakan yang diterapkan berdasarkan jenis pelanggaran.

1. Tilang ETLE Mobile (Jepretan HP Polisi)

Karena belum semua titik di Kabupaten Bogor ter-cover kamera ETLE statis, petugas di lapangan kini menjadi 'mata-mata' berjalan.
Mereka dibekali ponsel khusus untuk memotret pelanggaran secara langsung.

"Untuk penindakannya sendiri kami dari Satlantas Polres bogor menggunakan ETLE mobile personil dari Satlantas sendiri dibekali ETLE mobile mempergunakan handphone masing-masing," kata Iptu Ardian, Selasa (15/7/2025).

Pelanggaran yang menjadi target utama ETLE Mobile adalah:

Baca Juga:Siswi SMP Dirudapaksa Berbulan-bulan, Pelaku Baru Diamankan Setelah Korban Melahirkan

  • Tidak menggunakan helm (baik pengendara maupun penumpang).
  • Berboncengan lebih dari satu orang.
  • Melawan arus lalu lintas.

2. Tilang Manual (Blanko Tilang di Tempat)

Meskipun ETLE digalakkan, tilang manual tetap berlaku untuk pelanggaran yang dianggap berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Petugas tidak akan ragu untuk memberhentikan dan memberikan surat tilang langsung di lokasi.

"Namun bagi pelanggaran yang kategorinya adalah rawan kecelakaan atau pelanggaran yang nantinya menyebabkan fatalitas korban lakalantas maka kami tindak mempergunakan tilang di tempat atau blangko tilang," tegas Ardian.

Contoh pelanggaran yang pasti kena tilang manual adalah;

  • Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik (knalpot brong/bising).
  • Kendaraan dengan modifikasi ekstrem yang membahayakan.

"Untuk knalpot brong atau yang tidak sesuai spek itu memang di laksanakan penindakan menggunakan blangko tilang karena harus mengganti dulu knalpotnya," jelasnya.

Hasil 'Panen' Hari Kedua: 180 Pelanggar Terjaring dalam 2 Jam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak