Heboh BSU 2025, Ini Cara Cek Nama Anda di BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya!

Simak syarat lengkap dan cara mudah cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah di sini agar tidak ketinggalan informasi.

Andi Ahmad S
Kamis, 17 Juli 2025 | 16:22 WIB
Heboh BSU 2025, Ini Cara Cek Nama Anda di BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya!
Ilustrasi BSU 2025 [Google AI]

SuaraBogor.id - Kabar mengenai kemungkinan digulirkannya kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja.

Program yang sebelumnya menjadi andalan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat ini selalu dinantikan, dan kunci utama untuk menjadi penerimanya ada pada status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Meskipun pemerintah belum secara resmi mengumumkan jadwal pencairan BSU untuk tahun ini, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri.

Sebab, berkaca dari skema sebelumnya, data penerima BSU sepenuhnya ditarik dari BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, hanya pekerja yang terdaftar dan memenuhi syarat yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga:BSU 2025 Belum Cair Meski Verifikasi Hijau? Ini 3 Alasan dan Solusinya

Jadi, sebelum bertanya "kapan BSU cair?", pertanyaan yang lebih penting adalah "apakah saya memenuhi syarat dan terdaftar sebagai calon penerima?".

Syarat Utama Penerima BSU (Berkaca dari Program Sebelumnya)

Untuk memastikan Anda tidak ketinggalan jika program ini benar-benar dibuka, pastikan Anda memenuhi kriteria umum yang biasa ditetapkan.

Berikut adalah syarat-syarat yang menjadi acuan pada program BSU sebelumnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode tertentu (biasanya akan ditetapkan oleh pemerintah).
  • Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
  • Bagi pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari angka tersebut, maka syarat gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri.
  • Belum menerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
  • Pastikan data Anda di BPJS Ketenagakerjaan, terutama nomor rekening bank, sudah valid dan aktif.

Langkah Mudah Cek Status Calon Penerima BSU

Baca Juga:Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Syarat Mendapatkan BSU 2025 di Sini

Anda tidak perlu menunggu pengumuman resmi untuk memeriksa status Anda. Lakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi situs resmi di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Login dengan email dan password yang sudah terdaftar. Jika belum punya akun, pilih "Buat Akun Baru".
  • Setelah berhasil masuk ke dasbor, pilih menu "Kartu Digital".
  • Klik pada gambar kartu untuk menampilkan data lengkap. Jika status kepesertaan Anda "Aktif", maka Anda sudah selangkah lebih dekat untuk menjadi calon penerima.

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan login menggunakan akun Anda.
  • Pada halaman utama, pilih menu "Cek Status Peserta".
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk dalam daftar calon penerima BSU berdasarkan data yang terekam. Biasanya akan ada notifikasi khusus seperti "Anda Termasuk Calon Penerima BSU".

Konfirmasi Akhir di Portal Kemnaker

  • Setelah memastikan data Anda valid di BPJS Ketenagakerjaan, langkah selanjutnya saat program sudah berjalan adalah melakukan konfirmasi di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
  • Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
  • Daftar akun jika belum memiliki, atau login jika sudah.
  • Lengkapi profil diri Anda, mulai dari foto, status pernikahan, hingga tipe lokasi sesuai data KTP.
  • Setelah profil lengkap, cek menu "Notifikasi". Di sanalah Anda akan mendapatkan pemberitahuan resmi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima dan bagaimana proses pencairan dananya.

Dengan mempersiapkan data dan melakukan pengecekan sejak dini, Anda bisa memastikan tidak akan ada kendala administrasi yang menghalangi hak Anda jika Bantuan Subsidi Upah (BSU) benar-benar kembali dicairkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak