10 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Cucu Bakar Nenek dan Paman di Bogor

Berikut adalah 10 fakta kunci yang berhasil diungkap polisi dalam kasus cucu bunuh nenek di Bogor, Jawa Barat

Andi Ahmad S
Jum'at, 12 September 2025 | 22:03 WIB
10 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Cucu Bakar Nenek dan Paman di Bogor
Petugas di kios pecel lele milik seorang keluarga yang kebakaran di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Polres Bogor).

Karena usianya masih 16 tahun, pelaku tidak disebut sebagai "tersangka" melainkan "Anak Berkonflik dengan Hukum" (ABH), sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

8. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang menunjukkan adanya niat dan perencanaan sebelum melakukan aksi kejinya.

9. Ancaman Hukuman Berlapis

Baca Juga:Ancaman Pidana Maksimal Menanti: Remaja 16 Tahun Pembunuh Nenek dan Pamannya Dijerat Pasal Berlapis

Selain pembunuhan berencana, pelaku juga dijerat pasal-pasal berat lainnya, termasuk pembunuhan biasa (Pasal 338), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365), dan pembakaran yang menyebabkan kematian (Pasal 187).

10. Potret Kelam Krisis Sosial

Kasus ini menjadi cerminan suram dari kejahatan brutal yang dilakukan oleh anak di bawah umur terhadap keluarganya sendiri, menyoroti adanya krisis sosial dan moral yang mengkhawatirkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak