Karena usianya masih 16 tahun, pelaku tidak disebut sebagai "tersangka" melainkan "Anak Berkonflik dengan Hukum" (ABH), sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
8. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang menunjukkan adanya niat dan perencanaan sebelum melakukan aksi kejinya.
9. Ancaman Hukuman Berlapis
Baca Juga:Ancaman Pidana Maksimal Menanti: Remaja 16 Tahun Pembunuh Nenek dan Pamannya Dijerat Pasal Berlapis
Selain pembunuhan berencana, pelaku juga dijerat pasal-pasal berat lainnya, termasuk pembunuhan biasa (Pasal 338), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365), dan pembakaran yang menyebabkan kematian (Pasal 187).
10. Potret Kelam Krisis Sosial
Kasus ini menjadi cerminan suram dari kejahatan brutal yang dilakukan oleh anak di bawah umur terhadap keluarganya sendiri, menyoroti adanya krisis sosial dan moral yang mengkhawatirkan.