-
Surat pindah krusial untuk legalitas identitas dan akses layanan publik seperti BPJS dan pendaftaran sekolah di tempat baru.
-
Siapkan KTP-el dan KK; urus SKPWNI di Disdukcapil asal, lalu laporkan segera ke Disdukcapil tujuan untuk KK/KTP baru.
-
Prosedur pindah dimulai dari Disdukcapil asal; dapatkan SKPWNI, dan segera laporkan ke Disdukcapil tujuan, maksimal 30 hari.
Setelah mendapatkan SKPWNI, langkah selanjutnya adalah melapor ke Disdukcapil kabupaten/kota tujuan.
1. Kunjungi Disdukcapil Tujuan: Datanglah ke kantor Disdukcapil kabupaten/kota di mana Anda akan berdomisili baru.
2. Menyerahkan SKPWNI dan Dokumen Pendukung: Serahkan SKPWNI yang Anda peroleh dari daerah asal, beserta fotokopi KTP-el dan Akta-Akta penting lainnya (kelahiran/perkawinan) jika diminta.
3. Mengisi Formulir Permohonan: Anda akan diminta mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baru di daerah tujuan.
Baca Juga:Disdukcapil Bogor Ditantang Berinovasi, Bupati Targetkan Pelayanan KTP di Seluruh Kecamatan
4. Penerbitan KTP-el dan KK Baru: Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) baru dengan alamat domisili Anda yang terbaru, dan kemudian memproses pencetakan KTP-el baru Anda.
Proses ini umumnya membutuhkan beberapa hari kerja, tergantung antrean dan kesiapan blanko.