Baca 10 detik
- Majikan ART berinisial OAP, oknum ASN BPK, ditahan Polres Bogor pada Kamis (19/2/2026) terkait kasus KDRT FBH.
- Penganiayaan berulang selama enam bulan terjadi, dibuktikan visum luka akibat trauma panas dan benda tumpul pada korban.
- Tersangka dijerat UU KDRT dan KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara; berkas segera diserahkan ke JPU.
Untuk tahap penyidikan selanjutnya, AKP Silfi menjelaskan bahwa karena penahanan sudah dilakukan, Polres Bogor akan segera melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penahanan awal akan dilakukan selama 20 hari, dan akan diperpanjang untuk penahanan kejaksaan. Kami akan segera kirim berkas, ya mudah-mudahan kalau dari jaksanya segera mem-P21-kan," harap AKP Silfi.