- Polri menyita aset berupa emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar di rumah mewah kawasan Sentul, Bogor.
- Hotman Paris menyatakan kliennya, Febrie Adriansyah, tidak lagi mengelola properti tersebut sejak dialihkan kepada pihak lain tahun 2022.
- Don Ritto selaku pengguna rumah kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026, Febrie menyatakan rumah itu memang miliknya sejak lama, tetapi uang dan emas yang ditemukan merupakan milik pihak lain. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemiliknya.
Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024. Don Ritto juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Baca Juga:Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. [Antara].