- Bea Cukai Bogor memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal senilai Rp15,2 miliar pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Pemusnahan barang bukti hasil penindakan Januari hingga Juli 2026 tersebut dilakukan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal.
- Tindakan penegakan hukum ini berhasil mencegah potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp7,6 miliar.
SuaraBogor.id - Kantor Bea Cukai Bogor memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal bernilai fantastis, yakni mencapai Rp15,2 miliar. Barang buatan tanpa izin resmi tersebut dimusnahkan setelah secara resmi ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN).
Tak hanya rokok, petugas juga memusnahkan sebanyak 642 kilogram tekstil atau kain ilegal hasil sitaan.
Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (12/8/2026).
Selanjutnya, seluruh barang bukti diangkut menuju lokasi PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, untuk dihancurkan secara total.
Baca Juga:Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
Seluruh barang sitaan ini merupakan hasil dari rentetan operasi penindakan Bea Cukai Bogor di wilayah operasionalnya, yang meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, hingga Kabupaten Cianjur.
Kepala Bea Cukai Bogor Chotibul Umam mengatakan jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Kata dia, dari total barang bukti tersebut, sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan kali ini.
Sementara 233.298 batang lainnya masih menunggu proses persetujuan untuk dimusnahkan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp15,2 miliar.
Ia menyebut potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai diperkirakan sebesar Rp.7,6 Miliar
Baca Juga:Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah
“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur (shredder machine) serta dibakar dalam mesin pembakar (incinerator),” kata Chotib.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan hilangnta potensi penerimaan negara.
Produk tersebut juga berisiko bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan sebagaimana produk tembakau legal.
Ia menambahkan. berdasarkan pengalaman yang diterima pihaknya dari konsumen, kualitas rokok ilegal juga dapat berbeda dari produk legal.
"Katanya enaknya hanya tiga kali hisapan di awal. Selebihnya sudah enggak enak lagi," terangnya.
Kendati begitu, Chotib menegaskan aspek kesehatan menjadi persoalan lain karena produk ilegal tidak berada dalam mekanisme pengawasan produk tembakau yang berlaku.