Baca 10 detik
- Bea Cukai Bogor memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal senilai Rp15,2 miliar pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Pemusnahan barang bukti hasil penindakan Januari hingga Juli 2026 tersebut dilakukan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal.
- Tindakan penegakan hukum ini berhasil mencegah potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp7,6 miliar.
Bea Cukai Bogor menyatakan pengawasan dilakukan melalui sejumlah pola penindakan, mulai dari operasi jalur darat, pengawasan jasa ekspedisi hingga operasi pasar.
“Kemudian juga ke tempat distribusi perusahaan jasa titipan. Ekspedisi itu dimanfaatkan untuk mengirimkan barang. Jadi ketika kami datang ke tempat itu, kami harus memilah-milah, ini isinya rokok atau bukan, karena itu beberapa kali kami lakukan penindakan di tempat distribusi jasa titipan,” jelas Chotib.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara
Baca Juga:Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor