- Ratusan sopir angkot berunjuk rasa di Balai Kota Bogor pada Kamis (3/9/2026) untuk menolak aturan kendaraan berusia di atas 20 tahun.
- Massa menuntut pembekuan aturan, penyediaan kompensasi pencabutan izin trayek, serta penolakan reduksi trayek karena tingginya biaya peremajaan kendaraan.
- Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menemui massa dan menyatakan aspirasi telah ditampung dengan tetap berpijak pada Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Para sopir angkot merasa selama ini dianaktirikan oleh pemerintah daerah. Di saat layanan transportasi publik lain mendapatkan kucuran subsidi dari APBD, angkot tetap berjalan secara mandiri tanpa dukungan finansial pemerintah.
Warno meminta Pemkot Bogor mempertimbangkan skema subsidi jika memang serius ingin membenahi sistem transportasi kota tanpa mengorbankan rakyat kecil.
6. Jawaban Wali Kota: Mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2023
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang menemui langsung perwakilan massa, menyatakan bahwa aspirasi para sopir telah ditampung secara resmi. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan transportasi di Bogor harus berpijak pada Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Baca Juga:Bahas 'Kesempatan Kedua', Habib Ja'far Ajak Nasabah CIMB Niaga Syariah Refleksi Diri di Layar Lebar
"Kami mendengar semua aspirasi dan sudah ada beberapa solusi yang akan dibahas. Kami akan mencari jalan keluar yang mengakomodasi kepentingan pengemudi sekaligus memastikan aturan tetap berjalan," tegas Dedie.